04 Mei 2024

UPTD PPRD Majene Lakukan Layanan Bersama Samsat Keliling dan Sim Keliling

 

Majene--Terhitung sejak tanggal 27 April 2024, Kantor UPTD PPDR Samsat Majene memulai Kerjasama dengan pihak Satlantas Polres Majene dalam melakukan pelayanan Administrasi Satu Paket kepada Masyarakat dengan memadukan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat Keliling) dengan layanan SIM Keliling (Satlantas Polres Majene). 

 

Kolaborasi layanan yang digagas UPTD PPRD Kab Majene dengan Satlantas Polres Majene ini di mulai di wilayah Malunda pada tanggal 27 April 2024 sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan Operasi atau Penertiban Kendaraan Bermotor oleh Satlantas Polres Majene. 

 

Dalam kegiatan layanan ini, menugaskan dua personil untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Dua personil dari Regident Samsat dipimpin langsung oleh Kanit Regident Ipda Mandasari.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, A. Fariz Prasetyo mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk kerja kolaborasi dari unit kerja yang berhubungan langsung dengan kendaraan bermotor, operasi penertiban dokumen kendaraan dilakukan agar kami dapat menginditifikasi kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang belum melakukan pembayaran PKB dan yang belum mempunyai izin mengendara, sekaligus upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar A. Fariz

 

Kegiatan yang sama dilanjut pada Senin 29 april 2024 bertempat di wilayah Apoan kecamatan Sendana, di lokasi ini pelayanan pembayaran PKB dari Samkel dan layanan pembuatan SIM Berlangsung dari jam 09.00 s/d 15.00 wita.

Pada Kegiatan layanan yang berlangsung selama 2 hari di lokasi yang berbeda berhasil di peroleh penerimaan PKB sebesar Rp. 9.025.350 dengan rincian sebagai berikut :

- Rp. 6.562.150,- (Malunda)

- Rp. 2.463.200,- (Apoan Sendana)

 

Pelayanan Samsat keliling yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo mengatakan , kegiatan dalam satu paket layanan ini diusahakan akan berlanjut, sehingga masyarakat luas dapat mengakses layanan ini, hal ini sudah kami komunikasikan dengan pihak Kanit Regident untuk dilanjutkan pada Kasat Lantas Polres Majene” ujar Masriadi

 

Samsat keliling itu merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola. Artinya, pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat dapat lebih mudah menjangkau layanan ini.

 

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak dalam penjelasannya memaparkan "Bidang P2IT sebagai lokus implementasi digitalisasi pembayaran non tunai, telah menyediakan pembayaran non tunai dengan menyediakan Barcode QRIS, mesin EDC dan transfer bank yang langsung menuju rekening kas daerah" ujar Faika. 

 

Penulis : BPKPD

Editor : humassulbar

Read 357 times
(0 votes)