02 Mei 2024

Dukung Pengembangan Kawasan Perkebunan 2025, Disbun Sulbar Laksanakan Tahapan Verifikasi Usulan Bantuan Irigasi

 

Mamuju--Dalam upaya mendukung pengembangan kawasan perkebunan untuk tahun anggaran 2025, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan tahapan verifikasi usulan bantuan irigasi pada beberapa lokasi kebun kelompok tani calon penerima bantuan. 

 

Verifikasi lapangan dilaksanakan, Senin-Selasa (29-30 April 2024), oleh Kepala Bidang PSP dan Kelembagaan Disbun Sulbar Amirulah Rasyid bersama staf pada calon lokasi pengembangan kawasan kakao Kabupaten Mamuju, diantaranya di Desa Salletto Kecamatan Simboro. Sedangkan, verifikasi usulan Kabupaten Majene dan Polewali Mandar akan dilaksanakan minggu depan.

 

Usulan bantuan irigasi perpipaan pada kawasan kakao di Desa Saletto ini diarahkan salah satunya menjadi “window show” kawasan pengembangan kakao yang mudah diakses bagi kelompok tani ataupun petani lain untuk rujukan beberapa praktek teknis budidaya yang baik, termasuk penanganan dampak perubahan iklim seperti kekeringan, sebagaimana arahan dan petunjuk Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail untuk mendorong percepatan pengembangan kakao berkelanjutan, salah satunya dengan penyediaan kebun-kebun yang dapat menjadi rujukan teknis bagi petani, yang memiliki lokasi dan akses yang dekat dengan Kota Mamuju.

 

Menurut Kepala Bidang PSP dan Kelembagaan Disbun Sulbar, Amirulah Rasyid, verifikasi usulan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengajuan usulan eproposal bantuan irigasi mendukung pengembangan kawasan perkebunan, meliputi usulan perpompaan, perpipaan dan embung ke Ditjen PSP Kementerian Pertanian RI. 

 

“Sangat diharapkan alokasi pusat untuk tahun anggaran 2025 dapat meningkat jumlah unitnya, apalagi di tahun 2024 seluruh anggarannya masih direfocusing dan di tahun 2023 hanya mendapatkan delapan unit irigasi embung,” kata Amirulah.

 

Verikasi lapangan ini dilaksanakan dengan memastikan data faktual kelompok tani yang diusulkan telah sesuai dan memenuhi syarat teknis, termasuk data spasial yang menjadi salah satu dokumen yang diinput atau dilakukan geo tagging pada aplikasi eProposal Bima Kementerian Pertanian. Adapun verifikasi syarat administrasi dilaksanakan pada apikasi tersebut, karena seluruh berkas administrasi menjadi dokumen pendukung usulan permohonan bantuan.

 

Penulis : Disbun Sulbar

Editor : humassulbar

Read 151 times
(0 votes)