22 Apr 2024

Dinas TPHP Sulbar Monitoring Penerapan Jaminan Mutu pada Penggilingan Padi di Desa Toabo

 

Mamuju-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Tanaman Pangan melakukan Monitoring Penerapan Jaminan Mutu pada Penggilingan Padi di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Jum’at, 19 April 2024.

 

Monitoring dilakukan oleh Tim Bidang Tanaman Pangan dan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Tanaman Pangan pada Pelaku Usaha Penggilingan Padi Skala Menengah dengan kapasitas 1.5 sampai 4.5 ton/jam. 

 

Hasil yang diperoleh dalam kegiatan monitoring pada 4 (empat) Penggilingan Padi yang dikunjungi di Desa Toabo adalah belum ada pelaku usaha penggilingan padi yang memiliki nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Terdapat 2 (dua) Penggilingan Padi dengan produk PSAT yang terkemas namun belum diregistrasi serta 2 (dua) Penggilingan Padi dengan produk PSAT yang belum terkemas dan belum teregistrasi. Pembinaan penerapan jaminan mutu dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi syarat pengajuan permohonan registrasi PSAT.

 

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas TPHP Sulbar, Titiek Anas mengatakan, pelaku usaha yang telah menghasilkan pangan segar asal tumbuhan dalam bentuk terkemas (kemasan retail) diharapkan dapat menerapkan hygene sanitasi yang menjadi syarat dasar untuk memperoleh nomor registrasi dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKPP/OKKPD).

 

”Hal tersebut sesuai dengan Permentan 53 Tahun 2018 tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pasal 18 bahwa pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atas PSAT yang diedarkannya. Pendaftaran PSAT dilakukan atas PSAT yang diedarkan dalam kemasan eceran dan/atau diberi label,” kata Titiek.

 

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Sulbar Syamsul Ma’rif mengatakan, penjaminan mutu produk pangan (sertifikasi atau registrasi) dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Menurutnya, registrasi atau sertifikasi pangan akan memberikan "Branding" produk pangan segar dengan adanya label jaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.

 

“Konsumen tidak dapat melihat keseluruhan proses terbentuknya suatu produk, namun dengan adanya registrasi atau sertifikasi pangan pada kemasan maka dapat disimpulkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi,”pungkasnya.

 

Penulis : Dinas TPHP Sulbar

Editor : humassulbar

Read 129 times
(3 votes)