04 Apr 2024

Biro Hukum Hadiri Pemaparan Tiga Ranpergub

 

MAMUJU—Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) bersama jajarannya menghadiri Rapat Pemaparan Progres Ranpergub Tahun 2024 secara virtual melalui Aplikasi Zoom, Jumat 29 Maret 2024. Rapat tersebut dipimpin Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

 

Turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulbar Masriadi Nadi Atjo bersama jajarannya, Kabid. Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Daerah Sulbar beserta jajarannya dan Kabag. Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulbar Rahma.

 

Dalam rapat tersebut, dibahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) antara lain, Ranpergub tentang Sistem Kerja, Bantuan Keuangan dan Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan.

 

Untuk, Ranpergub tentang Sistem Kerja dipaparkan Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulbar Rahma. 

 

Sementara, Ranpergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan dipaparkan Kabid Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulbar Mudarnil.

 

Kemudian, Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan dipaparkan Kabid Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Daerah Sulbar Rini Lukita Sari.

 

Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menanggapi hasil paparan tiga Ranpergub tersebut. 

 

"Terkait Ranpergub tentang Sistem Kerja, perlu dilakukan perbaikan norma mengenai evaluasi kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lebih jelas sebelum dilakukan proses ke tahap selanjutnya,” kata Prof. Zudan.

 

Untuk Ranpergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, Prof. Zudan mengatakan dapat dilanjutkan untuk proses harmonisasi dan fasilitasi.

 

Sedangkan, Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, Prof. Zudan juga mengatakan perlu dilakukan penambahan dan penyempurnaan norma terkait tugas belajar bagi PPPK.

 

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Djamila mengatakan, tujuan diadakan rapat tersebut adalah agar Ranpergub yang dipaparkan dapat disempurnakan kembali dengan mendengarkan saran-saran dan masukan dari peserta rapat sebelum dilakukan proses lebih lanjut.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan dari 3 (tiga) Ranpergub yang telah dipaparkan 1 (satu) rancangan yang dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya dan 2 (dua) rancangan dilakukan perbaikan dan penambahan norma.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 137 times
(0 votes)