27 Mar 2024

Jamin Digitalisasi Pemerintahan Berjalan, Setiap OPD Wajib Merencanakan dan Menganggarkan Pengelolaan SPBE

 

Mamuju -- Tim pendamping dan evaluator SPBE OPD Bidang Aptika Dinas Kominfo melakukan kunjungan ke Kantor Bapperida, Senin 18 Maret 2024.

 

Kabid Egov, Muh. Ridwan Djafar menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mereviu sekaligus merevisi beberapa kriteria dan bukti dukung penilaian pada indikator evaluasi SPBE OPD antara lain , indikator perencanaan dan penganggaran SPBE OPD, penerapan manajemen data, pemanfaatan aplikasi perencanaan serta pemanfaatan aplikasi data terbuka. 

 

Reviu dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas kematangan OPD dalam melaksanakan SPBE yang mesti terus progress menuju titik efektif dan ideal. 

Kadis Kominfo, Mustari Mula menyebut, Optimalisasi SPBE OPD merupakan bentuk dukungan untuk program prioritas “ Digitalisasi Tatakelola Pemerintahan” yang dicanangkan oleh Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh. 

Pertemuan berlangsung diruang rapat kantor BAPPERIDA prov. Sulbar. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris BAPPERIDA Darwis Damir bersama tim pengelola SPBE BAPPERIDA.

 

Hasil revisi

- Setiap OPD diharapkan merencanakan dan menganggarkan SPBE OPD minimal 5% dari pagu program penunjang urusan pemerintah daerah (- Gaji dan Tunjangan) yang dibuktikan melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan. Penyajian anggaran terintegrasi mengutamakan penggunaan sub kegiatan: "Dukungan Pelaksanaan SPBE" yang berada di Sekretariat/TU OPD. Aspek pelaksanaan SPBE yang direncanakan dan dianggarkan antara lain: Pemberian insentif bagi pengelola, Pengadaan dan atau memelihara peralatan jaringan dan perangkat pendukung TIK lainnya, dan Penyediaan anggaran penunjang Kegiatan SPBE lainnya (lisensi aplikasi, makan minum rapat SPBE, perjadin kegiatan SPBE, kontribusi biaya pelatihan/ sertifikasi TIK). Menyampaikan hasil reviu dan evaluasi rencana dan anggaran SPBE ke Dinas Kominfo untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi untuk persetujuan anggaran oleh TAPD. 

- Setiap OPD juga harus menerapkan manajemen data dengan menunjuk penanggung jawab manajemen data, melakukan pengorganisasian data, melakukan sinkronisasi dan interpretasi ke wali data dan melakukan analisis intergrasi serta interoperabilitas data antar aplikasi. OPD mengerjakan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan berbasis digital. OPD menyediakan: Personil penanggungjawab manajemen data, Dokumen Standar Data, Dokumen Meta Data. Melakukan pengumpulan, pengorganisasian, sinkronisasi, analisis dan interpretasi data yang berhubungan dengan sistem elektronik/ aplikasi. 

- Untuk mendukung tata Kelola pemerintahan yang berbasis digital maka penting untuk memastikan bahwa setiap OPD memnfaatkan aplikasi data terbuka. OPD sudah menggunakan aplikasi data terbuka: Aplikasi Satu Data Sulbar. Aplikasi Data Terbuka, OPD mesti memiliki: Akun untuk akses aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan, Tata Kelola Pemanfaatan.

- Setiap OPD juga wajib menggunakan aplikasi perencanaan SIPD RI. Aplikasi Perencanaan, OPD mesti memiliki: Akun untuk akses, aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan, Tata Kelola Pemanfaatan. (Rls)

 

 

 

 

 

 

 

Read 217 times
(0 votes)