05 Mar 2024

Biro Hukum Hadiri Rapat Lanjutan Pansus DPRD Sulbar terkait Pembahasan Ranperda Jaringan Utilitas

 

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas, Selasa 5 Maret 2024. 

 

Dalam Rapat Pansus DPRD Sulbar tersebut, hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid, Muspirah dan Dharmawangsa.

 

Rapat digelar di Ruang Komisi III DPRD Sulbar dipimpin Sukardy Muhammad Noer sebagai Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Jaringan Utilitas, dan dihadiri Sekretaris Pansus Abidin dan perwakilan dari Sekretariat DPRD Sulbar.

 

Pada Kesempatan ini, Fatwansyah Rasyid sebagai Tim Penyusun Ranperda dari Biro Hukum Setda Sulbar mengatakan, Ranperda tentang Jaringan Utilitas sudah dilakukan permohonan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Namun, pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah meminta untuk dipaparkan terkait kesiapan Pemprov Sulbar dalam melaksanakan Ranperda Jaringan Utilitas ini.

 

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Sukardy Muhammad Noer menyarankan sebaiknya DPRD Sulbar sebagai inisiator Ranperda tentang Jaringan Utilitas bersama Pemprov Sulbar melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan Ranperda itu.

 

Adapun kesepakatan rapat kali ini yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perlu menyampaikan dan memaparkan terkait teknis pelaksanaan Ranperda tentang Jaringan Utilitas kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan perlu adanya konsultasi kepada Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui Tim Ahli terkait Ranperda tentang Jaringan Utilitas. (rls)

Read 167 times
(0 votes)