05 Mar 2024

Dinas TPHP Paparkan Ranpergub Masterplan Kawasan Pertanian Provinsi Sulawesi Barat Berbasis Korporasi Petani

 

MAMUJU--Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memaparkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Masterplan Kawasan Pertanian Provinsi Sulawesi Barat Berbasis Korporasi Petani di hadapan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Jumat, 1 Maret 2024.

 

Pemaparan berlangsung di Rujab Gubernur Sulbar. Adapun tim yang memaparkan yakni drh. Agus Rauf selaku Ketua Tim Penyusun didampingi anggota tim, diantaranya Kabid Tanaman Pangan, Kabid Hortikultura, Kabid Peternakan dan dari Biro Hukum Setda Sulbar serta anggota tim lainnya. 

 

Ranpergub Masterplan Kawasan Pertanian Provinsi Sulawesi Barat Berbasis Korporasi Petani merupakan amanat Permentan No 18 Tahun 2018, yang mewajibkan provinsi menyusun masterplan kawasan pertanian.

 

Ketua Tim Penyusun drh. Agus Rauf, yang juga Sekretaris Dinas TPHP Sulbar menyampaikan, tujuan penyusunan yaitu untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional, memperkuat sistem usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan dan memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran.

 

Beberapa komoditi unggulan yang termuat dalam Ranpergub ini, diantaranya komoditi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, manggis, sapi, dan kambing.   

 

Indikator keberhasilan dalam penyusunan Ranpergub ini yaitu:

Tersusunnya roadmap pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani.

Meningkatnya prduksi, produktivitas dan kualitas serta meningkatnya nilai tambah produk, jaringan pemasaran, pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.

Terwujudnya sebuah kawasan yang mandiri. 

 

Dengan disusunnya aturan ini, diharapkan kabupaten se-Sulbar segera menindaklanjuti dengan menyusun Action Plan (Rencana Aksi) yang ditetapkan bupati sesuai amanat Permentan 18 Tahun 2018. 

 

Sementara itu, Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberi tanggapan dan masukan kepada tim penyusun agar sebaran wilayah pengembangan kawasan terutama komoditi pangan agar dibuat beberapa titik lokasi yang memang memenuhi syarat. 

 

"Ini untuk mengantisipasi masalah terkait penyebaran hama penyakit tanaman dan kontinuitas hasil produksi," kata Prof. Zudan.  

 

Terhadap tanggapan dan masukan dari Pj. Gubernur Sulbar tersebut, tim penyusun akan menindaklanjuti dan akan melakukan perbaikan-perbaikan secepatnya sehingga Ranpergub dapa

t segera terbit. (rls)

Read 175 times
(0 votes)