06 Feb 2024

Biro Hukum Hadiri Rapat Pelaksanaan Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Perda

 

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Percepatan Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Perda, dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang diselenggrakan secara virtual, Selasa, 6 Februari 2024.

 

Rapat ini diikuti Tim Produk Hukum Pengaturan dan seluruh Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

 

“Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah untuk memastikan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga kualitas produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah," kata Plh. Sekretaris Jenderal Kemendagri Suryawan Hidayat saat membuka Rapat Percepatan Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Perda.

 

Disamping itu, lanjut Suryawan, penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan mekanisme pembentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya pengaturan bersifat tumpang tindih yang menghambat pembangunan daerah.

 

Lebih lanjut, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini mengatakan, untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan dalam peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pembinaan.

 

Pembinaan itu, sambungnya, diberikan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 

Salah satu bentuk pembinaan itu adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang dirancang oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

 

Indeks tersebut merupakan bagian dari sistem aplikasi e-Perda yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.

 

Dengan demikian, peraturan daerah yang dibentuk, baik secara kualitas maupun kuantitas, dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Suryawan pun menyampaikan indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah itu terdiri atas lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.

 

Dia menjelaskan, kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Berdasarkan hal itu, kata Suryawan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Ruang koordinasi itu ditujukan untuk mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

 

Salah satu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Dharmawangsa mengatakan, setelah rapat selesai, Biro Hukum Setda Sulbar melalui Tim Produk Hukum Pengaturan langsung meninkdaklanjuti arahan Kemendagri terkait pengisian Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Perda melalui Aplikasi E-Perda, yang akan dilakukan penilalaiannya dalam waktu dekat ini. (rls)

Read 365 times
(1 Vote)