18 Jan 2024

DPMPTSP Rapat Bersama Dinas ESDM Sulbar Bahas Percepatan Proses Pelayanan Perizinan di Sektor Minerba

 

MAMUJU--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, melaksanakan Rapat Percepatan Proses Pelayanan Perizinan di Sektor Minerba, Rabu 17 Januari 2024. Rapat ini dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis. 

 

Berlangsung di Kantor DPMPTSP Sulbar, rapat dihadiri Kepala Bidang Perizinan A DPMPTSP Sulbar Irfan AT, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar Ilham, Koordinator Inspektur Tambang Sulbar Hilal, TimTeknis dan PJF Bidang Perizinan. 

 

Dalam rapat tersebut, Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis mengatakan, ada beberapa laporan dari para pelaku usaha pertambangan yang menganggap bahwa proses pembahasan dokumen teknis yang dilakukan pihak Dinas ESDM dan IT prosesnya masih terkesan lambat.

 

"Saya selaku koordinator perizinan di semua sektor perizinan yang menjadi kewenangan provinsi, bertanggungjawab untuk memfasilitasi dan memberikan solusi ketika ada salah satu sektor yang mengalami kendala atau hambatan dalam proses penerbitan izin," tandas Habibi.

 

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham menjelaskan, pihaknya bersama Tim IT dalam setiap melakukan pembahasan dokumen teknis pertambangan selalu mengacu kepada SOP yang ada, dimana untuk pembahasan dokumen teknis membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja dan itu sudah termasuk perbaikannya.

 

"Hanya saja kendalanya, setiap dokumen teknis yang sudah dibahas itu perbaikannya yang lambat kami terima dari konsultan tambang pelaku usaha, sehingga terkesan lambat prosesnya," katanya.

 

Sementara, Tim Teknis menjelaskan, untuk memperoleh izin peningkatan operasi produksi itu ada 3 (tiga) dokumen harus dibahas, yakni dokumen laporan eksplorasi, dokumen laporan study kelayakan (FS), dan dokumen laporan pasca tambangnya. 

 

"Terakhir setelah mendapatkan izin OPnya, maka pelaku usaha diwajibkan lagi untuk pembahasan dokumen RKABnya untuk dapat melakukan penjualan hasil produksi tambangnya," terangnya. (rls)

Read 277 times
(1 Vote)