04 Jan 2024

Usai Penandatanganan Pakta Integritas, Kepala BPSDM Bertekad Bekerja Lebih Agile

 

MAMUJU -- Penandatanganan Pakta integritas antara  kepala  OPD dengan Gubernur Sulawesi  Barat  Prof. Dr, Zudan Arif Fakrulloh , SH. MH telah  dilaksanakan di Gedung Sandeq  Kompleks  Kantor  Gubernur Sulawesi barat  2 Januari 2024. Hadir mendampingi   dalam penandatanganan tersebut adalah Sekprov  Sulbar  Muhammad Idris 

 

Kepala  BPSDM  Drs, Farid Wajdi salah satu  OPD  yang menandatanagni  pakta integritas dan perjanjian kinerja  itu   siap penuh semangat  melaksanakan  seluruh butir-butir yang termaktub dalam PI dan PK.

 

"Apalagi ditandatangani di depan  pimpinan  ini merupakan  bahwa  penandatanganan   

Pakta integritas ini, merupakan panduan   atau rell yang harus dilalui atau dilaksanakanan setiap  kepala OPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Farid.

 

Termasuk, juga sebagai bentuk komitmen   kepada pimpinan menjalanlan program programnya dan tetap satu frekwensi dengan pimpinan.

 

Dalam arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan mengharapkan bahwa pakta intergritas ini  untuk melejitkan kinerja kepala OPD untuk bekerja lebih maksimal lagi.

 

"Ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Setiap OPD bekerja lebih maksimal dengan manfaatkan waktu yang ada untuk membuahkan karya besar untuk masyarakat. OPD rutin melakukan komunikasi dengan kabupaten dalam memajukan setiap sektor," ujarnya.

Tolong dioptimalkan waktu itu yang ada. Mari kita berkarya lebih besar di 2024, keterbatasan fiskal banyak peluang yang bisa kita maksimal dengan berbagai instrumen yang kita miliki,” paparnya.

Beberapa  hal yang termuat dalam  fakta integritas adalah 

 

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan  pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela:

 

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

 

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,

 

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas,

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,

 

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya:

 

7. Komitmen untuk:

a. Target kinerja minimal 95 Persen.

 

b. Target realisasi anggaran minimal 95 persen.

 

c. Menuntaskan prigram 4 + 1 (Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Inflasi).

 

d. Responsif terhadap pengaduan masyarakat.

 

e. Melaksanakan 8 (delapan) program perioritas Provinsi Sulawesi Barat.

 

f. Setiap hari upload pemberitaan Perangkat Daerah di berbagai media (media sosial, cetak, elektronik).

 

g. Pemberitaan di media cetak/online sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.

 

h. Menerima audiensi dari masyarakat.

 

i. Menemui pendemo untuk memberikan penjelasan substansi Perangkat Daerah.

 

8. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

Pelaksanaan kegiatan  untuk tahun  2024, harus lebih  cepat  lebih agile  dan lebih berdampak kepada  masyarakat  yang  dilayani.  

 

Melalui  program  kegiatan  yang ada di Badan Pengembanagan Sumber Daya Manusia, lebih agile  artinya lebih cepat merespon lebih tangkas  dalam mengelola  kegiatan kegiatan yang telah diamanahkan.(rls)

Read 229 times
(1 Vote)