12 Okt 2023

Tingkatkan Pendapatan Retribusi Daerah, Maksimalkan Rekonsiliasi dan Sinkronisasi

 

MAJENE--Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Bidang Pendapatan melaksanakan Rapat Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Penerimaan Retribusi Daerah Periode Juli-September (Triwulan III) Tahun 2023 di Hotel Villa Bogor, Kabupaten Majene baru-baru ini.

 

Rapat Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan III Tahun 2023 dibuka secara resmi Sekretaris BPKPD Sulbar Fahri Yusuf, mewakili Kepala BPKPD Sulbar. Kegiatan ini diikuti pejabat pengelola dan bendahara penerima OPD pada SKPD pengelola retribusi daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah, Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi serta Tim Rekonsiliasi PAD BPKPD Provinsi Sulbar.

 

Rapat tersebut merupakan kegiatan rutinitas setiap triwulan sebagai bagian dari proses sinkronisasi data, optimalisasi dan evaluasi penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) terhadap penerimaan retribusi daerah, melalui kanal QRIS dan EDC yang memberikan kemudahan, efisien dan transparansi dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi daerah. 

 

Sekretaris BPKPD Sulbar Fahri Yusuf mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan BPKPD seyogyanya bukan hanya menjadi kegiatan rutinitas setiap triwulan, namun juga dapat dimaksimalkan serta menghasilkan sesuatu yang dapat memicu dan memacu kinerja ke depannya.

 

"Jadi ini bukan hanya kegiatan rutinitas, akan tetapi dapat kita maksimalkan sehingga lebih mampu berkontribusi dalam peningkatkan penerimaan PAD khususnya pendapatan retribusi daerah,"kata Fahri Yusuf dalam sambutannya

 

Dalam kegiatan itu Kepala Bidang Pendapatan Daerah Nuruddin Rachman selaku moderator. Pemaparan materi serta rekonsiliasi dan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah bersama OPD, Pengelola Kas Daerah dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipandu Kasubbid Pendapatan Retribusi Daerah Andi Nursyadana.

 

Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BPKPD dan OPD pengelola retribusi daerah, dengan catatan masih terdapat realisasi OPD belum sinkron dengan data bidang akuntansi dan pelaporan disebabkan keterlambatan pelaporan/penginputan realisasi melalui aplikasi SIPD. Diharapkan hal tersebut tidak terulang kembali pada triwulan berikutnya. (rls)

Read 377 times Last modified on Kamis, 12 Oktober 2023 10:34
(0 votes)