humassulbar

humassulbar

MAMUJU -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Bujaerami Hassan, bersama Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Rini Lukita Sari dan seluruh staf BKD Sulbar mengikuti Apel Pagi dan doa bersama secara virtual yang diselenggarakan oleh Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Apel yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh didampingi Sekretaris Daerah, Muhammad Idris merupakan agenda rutin yang digelar. Upaya tersebut menjadi momentum untuk menyatukan semangat dan komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam Apel tersebut Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga mendengarkan evaluasi progres penanganan 4+1, yang mencakup stunting, pernikahan anak, akses toilet sehat (ATS), serta penanggulangan kemiskinan ekstrim.Serta laporan Tim satgas Toilet Bersih dan realisasi anggaran setiap Perangkat daerah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulbar, Mustari Mula juga menyampaikan laporan terkait berbagai kegiatan dan program yang dilakukan oleh dinas tersebut dalam mendukung pembangunan daerah Sulawesi Barat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulbar, Bujaerami Hassan menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh bersama seluruh staf BKD Sulbar mendukung program prioritas pembangunan daerah Sulawesi Barat. Lebih lanjut, partisipasi seluruh staf BKD Sulbar dalam apel pagi adalah cerminan komitmen kami untuk terus bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah Sulawesi Barat. "Kami siap untuk bekerja keras demi mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya . (Rls)

Mamuju - Pemprov Sulbar terus malakukan gerakan pengendalian inflasi agar tidak mengalami kenaikan signifikan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulbar , Abdul Waris Bestari mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan melakukan dua program dalam pengendalian inflasi sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris "Kita lihat terkait inflasi, kordinasi terus dilakukan yang dikordinir oleh TPID. Kami Ketapang selaku tim tekhnis," kata Kadis Ketapang Sulbar Abdul Waris Bestari Tim tekhnis ini didalamnya ada Ketapang, Disperindag, Pertanian dan beberapa OPD lainnya. "Inilah yang kita harapkan bisa berkolaborasi. Karena pengendalian inflasi ini butuh kerja-kerja bersama. Jadi tidak bisa hanya satu dinas saja," ungkapnya. Ia pun berharap semua OPD di tim tekhnis bersama-sama melakukan pengendalian inflasi sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh "Sehingga TPID bisa menjadi pusat informasi ketika berbicara tentang pengendalian inflasi," tambahnya. Sedangkan, Dinas Ketapang melaksanakan dua model pengendalian inflasi di lapangan agar tidak naik signifikan. "Pertama kita laksanakan pangan murah atau pasar murah dan kedua fasilitasi distribusi pangan. Dua model inilah yang dilakukan Ketapang selama ini," kata Abdul Waris. Fasilitasi distribusi pangan sendiri, lanjut Abdul Waris Bestari dilakukan bagaimana tim langsung mendatangi pengecer pangan untuk memutus mata rantai distribusinya. "Ada 10 yang kita laksanakan di Mamuju diantaranya 4 di pasar lama dan 6 di pasar baru, kalau di Majene ada 6 kita laksanakan fasilitasi distribusi pangan," ujarnya. Selain itu, dia berharap gerakan yang dilakukan bisa memberikan manfaat bagi daerah terutama Sulbar bisa masuk pengendalian inflasi terbaik seluruh Indonesia. "Kita sudah masuk 5 besar, semoga bisa mempertahankan atau semakin meningkat target yang diharapkan bersama," tandasnya.(rls)

Mamuju --Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Barat, Pemprov Sulbar melalui Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada tanggal 4 April 2024. Hal ini sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar, Muh.Idris saat apel dan Do'a bersama secara Virtual , Senin 18 Maret 2024. Kepala Disnaker Sulawesi Barat, Farid Amri mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin. Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulbar, Farid Amri menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja. "Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ujar Farid Lebih jauh disampaikan dalam konteks ini, merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Dianaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju. (Rls)

Mamuju--Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta Lapangan Mini Soccer Pemprov Sulbar segera difungsikan. Hal itu disampaikan pada Apel Pemprov Sulbar secara virtual , Senin (18/03/2024) Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan juga berharap OPD terkait melakukan penataan kantor gubernur agar lebih rapi dan dapat menjadi tempat multifungsi. "Bisa menyiapkan agro wisata tempat yang seperti kemrin sedang dirapikan oleh Biro Umum, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian sehingga bisa menjadi tempat ygang multifungsi," ucap Zudan. Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar Safaruddin Sanusi melakukan rapat membahas kesiapan penggunaan Lapangan Mini Soccer. "Untuk penggunaannya kami sedang menyusun agenda yang tepat," kata Safaruddin. Pihaknya juga melakukan komuniksi dengan PUPR terkait rencana launching dan penyerahan fasilitas lapangan tersebut dari PUPR Sulbar ke Dispora Sulbar. (Rls)

Mamuju- Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah setiap hari Senin dan Selasa di dua Kabupaten. Pasar murah ini dilaksanakan di Kabupaten Mamuju tepatnya di Taman Karema dan Kabupaten Majene. Gerakan pangan murah merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diinisiasi oleh Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan dalam menangani inflasi di Provinsi Sulbar. Kepala Dinas Ketapang Abdul Waris Bestari mengatakan GPM atau pasar murah ini dilaksanakan sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh. "Tahun ini sejak Januari kita sudah melaksanakan pangan murah sampai sekarang berlanjut di setiap hari Senin dan Selasa," kata Waris, Senin 18 Maret 2024. Ia menambahkan pangan murah ini dilaksanakan di pasar lama dan baru di Kabupaten Mamuju. "Kita juga laksanakan di hari yang sama di Kabupaten Majene. Jadi serentak kita laksanakan," tambahnya. Namun, lanjut Waris selama pelaksanaannya akan dilihat jika harga pangan di pasar mulai turun maka ketersediaan di pangan murah juga diturunkan. "Alhamdulillah sesuai arahan dan petunjuk Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan melalui pangan murah harga beras mengalami penurunan," bebernya. Harga beras mengalami penurunan saat ditinjau di lapangan. "Per hari ini juga ada penurunan harga beras Rp 200 dari harga sebelumnya. Semoga ini terus mengalami penurunan sampai ke titik normal," ujarnya. Upaya-upaya yang dilakukan ini setia waktu terus melaporkan perkembangan harga pangan dan gerakan yang dilakukan Ketahanan Pangan Sulbar. "Setia hari kita tetap terus melakukan peninjauan di Pasar. Mudah-mudahan selama bulan suci ramadan harga pangan kita stabil semua," tandasnya.(rls)

Polman--Sebagai upaya meningkatkan diversifikasi produk olahan aren, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bidang Perindustrian kembali melaksanakan Pelatihan Diversifikasi Olahan Gula Aren di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pelatihan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) olahan aren kali ini, dilaksanakan di Kecamatan Binuang. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari (13-16 Maret 2024). Pelatihan dibuka secara resmi Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Bau Akram Dai. Turut hadir dalam pembukaan adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) Polman, Andi Chandra Sigit, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperindag Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, serta Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindagkop-UKM Polman, Basri. Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Bau Akram Dai dalam sambutannya menekankan pentingnya IKM dapat membaca kebutuhan pasar. “Hari ini kita dihadapkan pada meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan menjamurnya kopi shop, yang kesemuanya mendorong permintaan akan gula semut dan gula aren cair yang besar dari sebelumnya. Ini sebagai tanda kalau IKM harus mulai mengembangkan produk aren cair dan semut,” ujar Bau Akram. Olehnya itu, Bau Akram mengatakan, pelatihan itu merupakan kesempatan bagi peserta untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengolah nira aren menjadi berbagai jenis produk gula aren, seperti gula cair dan gula semut. "Jadi bukan hanya gula batu atau batok seperti sekarang," ucapnya. Ia menambahkan, dalam kegiatan itu peserta juga mendapatkan pelajaran cara membuat ekstrak jahe dan teori kewirausahaan serta pemasaran produk aren. Sementara, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperindag Sulbar, Muh. Faizal Thamrin menyampaikan, tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan pelaku IKM olahan aren di Sulbar, khususnya di Polman. “Kita berharap melalui kegiatan ini di Polman, khususnya di Kecamatan Binuang, muncul produk gula semut dan gula cair dengan berbagai varian rasa yang berkualitas,” ujar Faizal. Pelatihan itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan IKM dan meningkatkan kualitas produk lokal, sekaligus membuka peluang pasar yang…

Mamuju--Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) merupakan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum. Perda ini merupakan perda wajib yang dilaksanakan, untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar). Peraturan yang dibuat bersama DPRD Sulbar membahas mengenai ketentuan umum zonasi baik di darat (kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan keamanan, hutan dll) maupun zona laut. Selain itu, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang. Perda yang digagas oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Sulbar, bertujuan untuk menentukan kebijakan, dan strategi penataan kawasan. Sulbar yang telah berusia 19 tahun akan merevisi RTRW sebelumnya, untuk mendapatkan hasil yang mengakomidir keinginan semua pihak yang berkaitan di dalamnya. Sehubungan hal tersebut, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi menyampaikan, telah dibentuk Pansus Revisi Perda RTRW Sulbar yang diketuai Muslim Fatta. Setelah dibentuk pansus, lanjutnya, diadakan sidang yang menentukan agenda rapat selanjutnya. Salah satu yang menjadi keputusan adalah melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). "Pekan ini akan dilakukan kunjungan bersama ke sana (Sulsel dan Sulteng red.), setelah itu akan kami evaluasi, apa saja yang menjadi rujukan setelah kunker dilaksanakan," kata Bambang, Kamis 14 Maret 2024, usai menghadiri Rapat Kerja Pembahasan Ranperda RTRW Sulbar Tahun 2024 – 2043. Penulis : Dinas PUPR Sulbar Editor : humassulbar

MAMUJU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya permasalahan darurat sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Permasalahan penanganan pengelolaan sampah di Polman merupakan runtutan dari aksi penutupan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Binuang pada tahun 2020. TPA Sampah Binuang ini adalah satu-satunya di kabupaten tersebut. Menurut Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi dalam penanganan sampah adalah Pengelolaan TPA Regional yang mencakup minimal dua kabupaten/kota. Terkait permasalahan persampahan di Polman, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. “Kita telah melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan sampah di Polman. Tahun 2021 Tim DLH Sulbar bersama OPD terkait telah melakukan verifikasi di TPA Binuang dan direkomendasikan untuk tetap dapat difungsikan dengan melakukan perbaikan, khususnya penanganan kebocoran pada air lindi. Disamping itu kita telah mendorong percepatan pembangunan TPA Sampah yang baru di Sattoko dengan menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana pembangunan TPA yang baru tersebut," kata Zulkifli, Sabtu 16 Maret 2024. Pada Januari 2024, DLH Sulbar telah melakukan kunjungan dalam rangka penanganan permasalahan sampah di Polman. Adapun rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Polman antara lain: meminta kepada Pemerintah Kabupaten Polman agar segera melakukan percepatan dalam pembangunan TPA yang baru di Sattoko, melakukan langkah-langkah perbaikan di TPA Binuang agar dapat difungsikan kembali sambil menunggu pembangunan TPA yang baru, dan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di Desa Paku Kecamatan Binuang, khususnya tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh besar terhadap warga sekitar dengan melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian Sektor Binuang. "Terkait permasalahan sampah, ini hanya bisa diatasi jika semua pihak dapat berperan aktif khususnya masyarakat," tegas Zulkifli. Untuk itu, Ia menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah menuju zero waste 2030. "Langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengurangan dan pemilahan…

Mamuju -- Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) Oktorio Abraham beserta sejumlah Pejabat Eselon III/IVdan staf menerima kunjungan kerja dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipimpin Prof. Fadli Syamsudin, Kamis (14/03/2024). Kegiatan sehari ini turut dihadiri salah satu kelompok POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang berdomisili di Batu Meccoko Lebani, Mamuju. Pertemuan yang berlangsung di Aula DKP Sulbar ini, dilaksanakan dalam rangka menelusuri permasalahan - permasalahan yang seringkali dihadapi POKMASWAS Perikanan yang ada di Sulbar. Informasi diperoleh langsung dari aparat ASN DKP serta dilengkapi informasi dari masyarakat saat berkunjung ke lapangan, dengan media kuesioner yang disebar oleh tim yang diketuai mantan Kepala DKP Sulbar ini. Dari permasalahan tersebut, BRIN akan melakukan kajian sebagai role model PSDKP. Untuk itu DKP Sulbar akan jadi lokus kajian pilot proyek Pengawasan SDKP dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan mengambil sampel POKMASWAS Batu Meccoko Lebani, Mamuju dan beberapa POKMASWAS yang ada di Pasangkayu. Sebagai langkah awal, BRIN akan melalukan kajian selama empat hari di Sulbar dengan metode kuesionering, kajian role model Pengawasan SDKP. Kajian ini diperkiraan pada Mei tahun ini, BRIN akan melaksanakan FGD dan Audience dengan Pj. Gubernur Sulbar. Senada dengan hal di atas, Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki memberikan keterangan bahwa penguatan POKMASWAS oleh DKP Sulbar kembali digalakkan tahun depan, dengan proposal yang telah diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Bidang PSDKP. "Tentu kami akan memberi perhatian khusus pada program yang mengarah ke kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, lewat proposal yang telah kami bawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," terang Suyuti, saat dihubungi media. Penulis : humasDKP Editor : humassulbar

Mamuju--Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Sulawesia Barat (Sulbar) menghadiri Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Sulbar Tahun 2024 – 2043, Kamis (14/3/2024). Pada rapat ini, Bapperida Sulbar diwakili Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil), Arjanto. Berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sulbar, rapat kerja dilaksanakan dalam rangka revisi RTRW Sulbar. Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) dipimpin Ketua Pansus RTRW, Muslim Fatta. Dalam sambutannya, Ia mengungkapkan, Dokumen RTRW perlu kajian hukum yang mendalam untuk memastikan Dokumen RTRW sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditemui usai rapat, Kabid Ifwil Bapperida Sulbar, Arjanto mengungkap, Perda RTRW Sulbar 2024 – 2043 merupakan revisi dari RTRW sebelumnya, yang seharusnya berakhir di tahun 2034. “Ranperda yang dibahas hari ini (Kamis 14 Maret red.) adalah Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 – 2043. RTRW ini merupakan revisi berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap RTRW Sulbar yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034,” jelas Arjanto. Menurutnya, dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Sulbar menyoroti persoalan pemerataan pembangunan yang perlu menjadi perhatian, untuk dimasukkan dalam dokumen RTRW. “Selain itu, Pansus DPRD Sulbar juga menekankan agar Perda RTRW Sulawesi Barat tidak bertentangan dengan perda-perda yang sudah ada sebelumnya,” kata Arjanto. “Untuk memperdalam pembahasan terkait materi teknis RTRW, maka akan diadakan rapat kerja Pansus kedua, dimana dalam rapat tersebut akan dibagi menjadi empat bagian untuk fokus pembahasan, yaitu pembahasan terkait masalah Kehutanan, pembahasan terkait masalah Zonasi Wilayah Pantai dan pulau-pulau, pembahasan terkait masalah Wilayah Kota Mamuju sebagai Ibu Kota Provinsi (Tata Kota Mamuju), dan pembahasan terkait masalah Transportasi (pelabuhan tambahan untuk hasil tambang),” sambungnya. Di kesempatan lain, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyampaikan, Perda RTRW Sulbar 2024 – 2043 itu penting untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terjadi di Sulbar. “Dinamika pembangunan yang…

  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments