31 Mar 2024

Pemprov Sulbar Bersama Tiga Kabupaten dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar Tanda Tangan BAK Kesepakatan Penetapan Luas Pemukiman Kumuh

 

Mamuju -- Pemprov Sulbar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan (BAK) Bersama Tentang Penetapan Luas Permukiman Kumuh berdasarkan Pembagian Urusan Pemerintah terkait Penanganan Permukiman Kumuh untuk wilayah Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu , Kamis, 28 Maret 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Kadis Perkim Sulbar, Syaharuddin.

 

“Kami sudah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Penetapan Luas Permukiman Kumuh berdasarkan pembagian kewenangan sebagaiman diatur dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” kata Syahar, Kepala Dinas Perkim Sulbar.

 

Ia juga mengatakan, 

Dalam menangani Permukiman Kumuh sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang membahas kewenangan penaganan kekumuhan suatu wilayah atau pembagian kewenangan penanganan apakah akan diintervensi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Pusat.

 

Disampaikan, pihak – pihak yang bertandatangan dalam berita acara kesepakatan tersebut yaitu perwakilan Pemkab Mamasa diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Mamasa Labora Tandipuang, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar , Mujahidin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Mujahid, Pemerintah Provinsi Sulbar oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Provinsi Sulawesi Barat , Syaharuddin , serta perwakilan Pemerintah Pusat yaitu Kepala Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulawesi Barat Evry Biaktama Meliala.

 

" Di dalam berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Barat telah dilampirkan pembagian kewenangan masing – masing. Sudah terlampir pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan dan pemerintah pusat beserta nama wilayahnya, luasannya dan tingkat kekumuhannya, ” ujar Syahar.

 

Untuk Kabupaten Mamasa total luasan193,01 Ha dengan tingkat kekumuhan bervariatif yaitu ringan dan sedang, Kabupaten Polewali Mandar dengan total luasan 160,54 Ha yang tingkat kekumuhannya hanya ringan saja sedangkan Kabupaten Pasangkayu total luasan 32,63 Ha yang juga tingkat kekumuhannya hanya ringan saja.

 

" Berita acara kesepakatan tersebut akan menjadi dasar dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan atau Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029," kata Sahar.

 

Penulis : Dinas Perkim

Editor : humassulbar

Read 86 times Last modified on Minggu, 31 Maret 2024 09:13
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments