30 Mar 2024

Webinar ASN Kreatif seri ke-23 Usung Tema Legalitas Perhutanan Sosial Dalam Mendukung Percepatan Pengembangan Usaha: Kebijakan, Strategi dan Peran Pihak

Mamuju -- Badan Pengembangan Sumber daya manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi barat melaksanakan Webinar ASN Kreatif seri ke 43, Rabu 27 Maret 2024. Kali ini mengusung tema Legalitas Perhutanan Sosial dalam Mendukung Percepatan Pengembangan Usaha :Kebijakan,Strategi dan Peran Para Pihak.

Kepala BPSDM Sulbar, Farid Wajdi mengatakan, mengingat masih minimnya area hutan dan keadilan akses sumber daya hutan secara legal oleh masyarakat untuk kemakmuran bersama.

"Webinar ini hadir untuk memberikan informasi tentang upaya perhutanan sosial dalam hal meningkatkan akses sumber daya hutan secara legal oleh masyarakat dimana pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi di lakukan perhutanan sosial baik perseorangan,kelompok tani hutan maupun koperasi. Kebijakan pemerintah dalam perhutanan sosial dengan berbagai macam skema ada hutan desa,hutan kemasyarakatan,hutan tanaman rakyat agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di Tondok Bakaru Mamasa Sulawesi Barat , "ujar Farid Wajdi pada opening speech pada webinar seri ke 43.

Ia mengatakan, dalam Webinar ini , BPSDM Provinsi Sulawesi Barat menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Sukardi, Pengendali Ekosistem Hutan Madya , Tim Kerja wilayah III Subdit Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK RI dan Sukma Taroniarta, Pengendali Ekosistem Madya Balai Perhutanan sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi KLHK RI yang mana diikuti oleh 175 orang peserta melalui virtual zoom meeeting dan ditonton 66 orang melalui canal youtube BPSDM Provinsi Sulawesi Barat. Peserta berasal dari berbagai daerah ,yaitu ASN Kehutanan Provinsi dan Kabupaten se Sulawesi Barat maupun dari Luar Sulawesi Barat seperti dari Maluku, Palu, Kalimantan, Manado dll.

Dalam diskusi Webinar seri 43 ini,Sukardi, memaparkan tentang Kebijakan Perhutanan Sosial dan strategi percepatan pemberian akses legal perhutanan sosial melalui kerja bareng jemput bola dalam hal bagaimana meningkatkan akses sumber daya hutan secara legal oleh masyarakat dimana pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi di lakukan perhutanan sosial baik perseorangan,kelompok tani hutan maupun koperasi.dan lebih lanjut di jelaskan bahwa perhutanan sosial adalah bagaimana sistem pengelolan hutan lestari yang di laksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,tanpa melupakan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial dalam hutan desa,hutan kemasyarakatan,hutan tanaman rakyat hutan adat dan kemitraan kehutaanan sesbagaimana peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutaanan Sosial.

"Paradigma baru perhutanan sosial adalah bagaimana kolaborasi lintas sektor menuju kesejahteraan masyarakat dan fungsi hutan lestari serta internalisasi dalam pembangunan daerah dan terdapat empat perubahan penting dalam permen P.83/16 ke Permen 9/21 bahwa kolaborasi lintas sektor ini ditujukan pada bagaimana perizinan,Persetujuan, fokus pada pengembangan usaha,keberpihakan pada masyarakat adat,dan keterpaduan para pihak.

Dijelaskan pula oleh beliau, bahwa Fokus Percepatan perhutanan sosial sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 28 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial ada tiga yaitu percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial,optimalisasi pendampingan pengelolaan perhutanan sosial,percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial.lebih rinci beliau menguraikan Target pengelolan Hutan sosial sd 2030 adalah 12.700.000 Ha dan capaian sd tahun 2023 adalah 6.371.773,42 Ha. Sehingga terdapat gap atau sisa target 6,37 juta Ha dan untuk lokal sulawesi barat sendiri target capaian pengelolaan hutan sosial sampai 2030 adalah 3.933 Ha atau sekitar 5,29 %.

Sebagai Strategi utama dalam pencapaian fokus percepatan pengelolaan hutan sosial ini, di perkenalkan oleh beliau adalah percepatan kerja Bareng jemput bola di mana di dalamnya ada kegiatan coaching klinik yang meliputi pengarahan dan bimtek cara kerja jareng jebol,menyepakati sasaran lokasi,menyepakati pembagian tim,jangka waktu pelaksanaan,percermatan awalterhadap data subjek dan objek hasil pra kondisi,konsolidasi tim dan Pelaksaana jareng jebol yang meliputi pengecekan calon subjek pemohon,Pengecekan areal yang di mohon,fasilitasi penyusunan dokumen verifikasi administrasi,penyusunan dokumen verifikasi tehnis.

Selanjutnya narasumber kedua, Sukma Taroniarta, Pengendali Ekosistem Madya Balai Perhutanan sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi KLHK RI mendeskripsikan pengalamannya dalam menangani perhutanan sosial terkhusus region sulawesi dengan penuh semangat dan beliau memaparkan bahwa ada 4 point penting yang wajib jadi perhatian petani atau kelompok perhutanan sosial pasca terbitnya SK Perhutanan Sosial yaitu penataan areal dan penyusunan rencana,penanganan konflik tenurial,pengembangan usaha serta pendampingan dan kemitraan lingkungan . Dan ketika petani sudah mendapat legalitas akses kelola hutan, petani wajib melakukan kegitan penandaan batas,inventarisasi potensi hutan,pembuatan ruang dan andil garapan.Selain itu Kelompok tani wajib menyusun rkps .

Dijelaskannya pula bagaimana Isi dari RKPS itu Rencana Pemanfaatan Hutan yang meliputi Pemanfaatan kawasan,Pemanfatan jasa lingkungan, Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu,rencana penguatan kelembagaan yaitu pembentukan KUPS dan Penguatan KUPS dan rencana pengembangan usaha dan pemasaran yang meliputi jenis produk, bentuk produk, sertifikasi produk, promosi, pemasaran, pengembangan jejaring usaha,akses permodalan dan kelembagaan usaha. Di jelaskan pula , bahwa sejauh ini Persetujuan akses kelola hutan untuk Sulawesi Barat 50.715 Ha dengan 511 kelompok Perhutanan sosial yang ada dimana jumlah tenaga pendamping tahun 2023 54 orang. Dimana dengan jumlah pendamping yang ada ini masih sangat belum memadai, dan sangat di sarankan untuk menjaring pendamping Perhutanan Sosial secara mandiri agar kelompok perhutanan sosial bisa mendapatkan pembinaan maksimal.

 

Penulis : bpsdm

Editor : humassulbar

 

 

 

Read 82 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments