16 Mar 2024

Masalah Darurat Sampah di Polman, Berikut Tanggapan Kepala DLH Sulbar

 

MAMUJU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya permasalahan darurat sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

 

 

Permasalahan penanganan pengelolaan sampah di Polman merupakan runtutan dari aksi penutupan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Binuang pada tahun 2020. TPA Sampah Binuang ini adalah satu-satunya di kabupaten tersebut.

 

 

Menurut Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi dalam penanganan sampah adalah Pengelolaan TPA Regional yang mencakup minimal dua kabupaten/kota. Terkait permasalahan persampahan di Polman, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

 

 

“Kita telah melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan sampah di Polman. Tahun 2021 Tim DLH Sulbar bersama OPD terkait telah melakukan verifikasi di TPA Binuang dan direkomendasikan untuk tetap dapat difungsikan dengan melakukan perbaikan, khususnya penanganan kebocoran pada air lindi. Disamping itu kita telah mendorong percepatan pembangunan TPA Sampah yang baru di Sattoko dengan menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana pembangunan TPA yang baru tersebut," kata Zulkifli, Sabtu 16 Maret 2024.

 

 

Pada Januari 2024, DLH Sulbar telah melakukan kunjungan dalam rangka penanganan permasalahan sampah di Polman. Adapun rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Polman antara lain: meminta kepada Pemerintah Kabupaten Polman agar segera melakukan percepatan dalam pembangunan TPA yang baru di Sattoko, melakukan langkah-langkah perbaikan di TPA Binuang agar dapat difungsikan kembali sambil menunggu pembangunan TPA yang baru, dan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di Desa Paku Kecamatan Binuang, khususnya tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh besar terhadap warga sekitar dengan melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian Sektor Binuang.

 

 

"Terkait permasalahan sampah, ini hanya bisa diatasi jika semua pihak dapat berperan aktif khususnya masyarakat," tegas Zulkifli. 

 

 

Untuk itu, Ia menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah menuju zero waste 2030. 

 

 

"Langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengurangan dan pemilahan sampah mulai dari skala rumah tangga, khususnya upaya dalam pengurangan sampah plastik," ucapnya. 

 

 

Pemerintah Provinsi Sulbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Provinsi Sulawesi Barat.

 

 

Penulis : DLH Sulbar

Editor : humassulbar

Read 251 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments