09 Des 2025

Murdanil: Sosialisasi Coretax DJP Ini Sangat Strategis dan Perlu Dipahami Semua Pegawai

 

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilaksanakan pada Selasa, (9/12/2025), di Ruang Assessment BKD Sulbar.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengenai kewajiban ASN untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP serta penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

 

Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerapan Coretax merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

 

“Sosialisasi ini sangat strategis, karena Coretax merupakan sistem baru yang membutuhkan pemahaman teknis bagi para ASN. Kami berharap peserta yang hadir dapat menjadi penggerak dan instruktur bagi rekan-rekan di perangkat daerah masing-masing,” ujar Murdanil.

 

Murdanil juga menekankan bahwa kewajiban pendaftaran akun Wajib Pajak melalui Coretax DJP sebelum batas waktu 31 Desember 2025 harus menjadi perhatian serius seluruh ASN. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.

 

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh ASN patuh pada aturan perpajakan. Dengan memahami proses pendaftaran dan aktivasi melalui Coretax, hambatan teknis dapat diminimalkan. Kepatuhan pajak adalah bagian dari disiplin ASN sebagai aparatur negara,” tambahnya.

 

Kegiatan yang bekerja sama dengan KPP Pratama Mamuju ini diikuti perwakilan pegawai pengelola administrasi perpajakan dari 41 perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat. Peserta diwajibkan membawa perangkat laptop untuk praktik langsung penggunaan sistem Coretax.(rls)

Read 60 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments