Mamuju – Sebagai tindak lanjut atas himbauan Pelaksanaan Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengutus dua orang staf yang menangani administrasi perpajakan, Andi Rillya Rusdikawati dan Nur Fajrina Syamsul, mengikuti kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman terkait proses pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Assessment Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
Andi Rillya Rusdikawati yang ditemui disela kegiatan mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Pemprov Sulbar.
‘’Jadi diminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di Lingkup Biro Organisasi untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak melalui Coretax DJP paling lambat tanggal 31 Desember 2025,’’ terang Andi Rillya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Barat Nomor 900.1.15/1248/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Himbauan Pelaksanaan Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Sementara, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju.
‘’Setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kepada teman-teman yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi agen atau instruktur internal yang membantu membimbing ASN Lingkup Biro Organisasi dalam proses pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak melalui Coretax DJP,’’ tegas Rahmah.
Naskah : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
