25 Nov 2025

Pemprov Sulbar Raih Predikat Istimewa pada Penilaian IRH Tahun 2025

 

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mendapat nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 96,20 (AA) dengan kategori tertinggi yaitu Predikat Istimewa pada penilaian IRH Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). 

 

Hal tersebut terungkap dalam surat Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PPH-OT.03.01-60, Tanggal 13 Oktober 2025, Perihal Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. 

 

Angka ini menunjukkan konsistensi upaya Sulbar dalam memperkuat tata kelola hukum dan reformasi regulasi, hal ini mengikuti capaian Tahun 2024 sebelumnya dimana Pemprov Sulbar juga meraih Predikat Istimewa.

 

IRH merupakan instrument penilaian tahunan yang mengukur kemajuan reformasi hukum melalui empat variable utama, yaitu koordinasi harmonisasi regulasi dengan Kemenkum, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan, kualitas re-regulasi/deregulasi dan penataan database peraturan. Nilai 96,20 yang dicapai menunjukkan bahwa Sulbar terus mempertahankan standar tinggi dalam menyusun peraturan yang berkualitas, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekonomi.

 

Dalam keterangannya, Senin 24 November 2025, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin mengatakan bahwa perolehan predikat IRH dengan Predikat Istimewa menjadi bukti nyata kerja keras Pemprov Sulbar dan stakeholder terkait dalam mengintegrasikan agenda reformasi hukum dalam pembangunan daerah. 

 

"Upaya ini diharapkan terus memberikan dampak positif bagi investasi, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga (SDK-JSM), ujarnya.

 

Naskah : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 23 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments