29 Agu 2024

Fasilitasi dan Evaluasi Ranperda Pasangkayu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Fasilitasi dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, rapat ini dipimpin oleh Kabag. Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Afrisal dan dihadiri oleh Kabid Atwil Bapperida Sulbar Arjanto dan jajarannya, Kasi Pemanfaatan Dinas PUPR Sulbar Kasmawati, Kasi Pengendalian Dinas PUPR Sulbar Rusdin, JF. Penataan Ruang Dinas PUPR Sulbar Alam Zahri, JF. Perencana Bapperida Sulbar I Ketut Wibawa, Analis Hukum, Pelaksanan dan Staf TATT Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut, JF. Penataan Ruang Dinas PUPR Sulbar, Alam Zahri menyampaikan, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

 

Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga merupakan dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

 

Kasi Pengendalian Dinas PUPR Sulbar, Rusdin mengatakan, dalam proses evaluasi, kabupaten perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (3) dan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

 

Dari hasil rapat, maka Ranperda perlu dilakukan pengembalian permohonan untuk melengkapi dokumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 78 times
(0 votes)