31 Jul 2024

Dalami Proses Rekruitmen Anggota KI Sulbar Periode 2025-2028, Komisi I Kunker ke KI Pusat

 

Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Kunker bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses rekruitmen anggota KI Sulbar periode 2025-2028.

 

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Sulbar dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Andi Muslim Fattah didampingi Risbar Berlian, M. Irbad dan M. Dalif Arsyad. Hadir Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Irma Trisnawati, Analis Hukum Ahli Muda Abdul Rauf dan Badan Penghubung Sulbar.

 

Kunker ini diterima oleh Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana beserta jajarannya. Pertemuan ini membahas berbagai aspek penting dalam proses rekruitmen anggota KI, termasuk persyaratan, mekanisme seleksi, serta pengawasan dan evaluasi kinerja anggota KI.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Andi Muslim Fattah menekankan kunjungan itu sangat penting untuk memastikan bahwa proses rekruitmen anggota KI Sulbar dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional. 

 

“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi anggota KI Sulbar periode 2025-2028 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menghasilkan anggota yang kompeten dan berintegritas,” ujarnya.

 

Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana menyambut baik kunjungan dari Komisi I DPRD Sulbar dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh dalam proses rekruitmen anggota KI Sulbar. 

 

“KI Pusat berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekruitmen anggota KI di seluruh Indonesia, termasuk Sulbar dilakukan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

 

Kunker ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan panduan yang bermanfaat bagi Komisi I DPRD Sulbar dalam melaksanakan proses rekruitmen anggota KI Sulbar yang berkualitas dan berintegritas, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Penulis : Humas DPRD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 205 times
(0 votes)