28 Jun 2024

Rakor Biro Organisasi Setda Sulbar dengan Kedeputian Pelayanan Publik KemenPANRB RI, Bahas PEKPPP 2024

 

Jakarta-- Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawsi Barat (Setda Sulbar) Subuki melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dengan Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB RI), Rabu 26 Juni 2024.

 

Rakor berlangsung di Kantor KemenPANRB RI, Jakarta Selatan, dengan agenda koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024. Pada pertemuan ini, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar didampingi dua stafnya yakni Simon Sinai dan Maskur.

 

Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan KemenPANRB RI, proses PEKPPP Tahun 2024 di mulai 03 Juli-30 Agustus 2024. Selama dalam proses ini, pihak KemenPANRB RI akan melakukan kunjungan langsung ke wilayah lokus provinsi.

 

Dalam pertemuan itu, Pejabat Fungsional Asdep Pelayanan Publik KemenPANRB RI, Rakha menjelaskan proses persiapan dan pelaksanaan evaluasi kinerja yang dilakukan KemenPANRB menggunakan aplikasi, hanya saja saat ini ada kendala pada Pusat Data Nasional (PDN).

 

Selain di KemenPANRB RI, di hari yang sama rakor juga dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait rencana pembentukan Dinas Peternakan Sulbar. 

 

Oliv, selaku pejabat membidangi Penataan Perangkat Daerah Kemendagri RI, menyampaikan, rencana pembentukan Dinas Peternakan Sulbar sedang ditindaklanjuti oleh pihaknya.

 

“Sementara kami tindaklanjuti dan dalam waktu tidak terlalu lama jawabannya kami sampaikan ke Sulbar,” kata Oliv.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki mengatakan, evaluasi kinerja pelayanan publik dan penataan perangkat daerah di Lingkup Pemprov Sulbar diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga Sulbar lebih maju dan bahagia. 

 

Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 272 times
(0 votes)