12 Jun 2024

Biro Hukum Hadiri Rakor Persiapan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Lingkup Pemprov Sulbar

 

Mamuju—Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Arfani Syakur dan Sri Nurfadillah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Rabu, 12 Juni 2024, bertempat di Ruang Kerja Inspektur Inspektorat Sulbar.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir. Turut hadir Kepala Dinas Kominfopers Sulbar Mustari Mula, Inspektur Pembantu Inspektorat Sulbar, Kepala Bidang PUE dan PMD Dinas Pemdes Sulbar, Kepala Bidang PPEPP Bapperida Sulbar, Auditor Inspektorat Sulbar.

 

“Kegiatan percontohan Desa Anti Korupsi Lingkup Pemprov Sulbar Tahun 2024 merupakan kegiatan percontohan desa anti korupsi kedua setelah percontohan desa anti korupsi Desa Kalepu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju yang masuk menjadi nominasi 10 nasional tanggal 23 Oktober 2023,” ujar M. Natsir, Inspektur Inspektorat Sulbar.

 

Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Arfani Syakur, pada kesempatan itu memberi masukan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, draft tim perluasan percontohan desa anti korupsi yang akan ditunjuk tersebut sebaiknya segera dibentuk dan diajukan ke Biro Hukum.

 

“Hal ini agar dapat segera kami harmonisasi dan diajukan kepimpinan untuk ditetapkan,” kata Arfani.

 

Adapun tema Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Lingkup Pemprov Sulbar yaitu mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah, memonitoring kegiatan terkait anti korupsi di Sulbar, menyamakan persepsi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait, membentuk Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Pemprov Sulbar Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Sulbar, serta melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisali terkait anti korupsi ke kabupaten se-Sulbar.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 104 times
(0 votes)