10 Jun 2024

Biro Hukum Setda Sulbar Fasilitasi Empat Ranperbup Kabupaten Mamuju Tengah, Tiga Dilanjutkan Satu Dikembalikan

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), menggelar Rapat Fasilitasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin, 10 Juni 2024.

 

Rapat ini dipimpin Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal dan dihadiri oleh Analis Hukum, Pelaksana dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Pembahasan pertama dalam rapat adalah Ranperbup tentang Perjalanan Dinas yang mengacu pada pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Dalam rancangan tersebut akan dilakukan pencabutan pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. 

 

“Regulasi yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi harus dicabut,” tegas Analis Hukum, Rina.

 

Pembahasan kedua adalah Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

 

Mengenai perubahan pada ranperbup tersebut, Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menyatakan, dalam hal itu tidak diubah secara keseluruhan, hanya mengubah pada ketentuan umum. 

 

“Terkait pengertian Badan Pusat Statistik, ini tidak perlu dilakukan perubahan karena tidak mempengaruhi atau mengubah substansi dari isi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia,” kata Afrisal.

 

Pembahasan ketiga adalah Ranperbup tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. 

 

Rina mengungkapkan, ranperbup tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melewati proses harmonisasi.

 

“Ranperbup Pelayanan Publik Berbasis HAM sudah dilakukan harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar,” ujar Rina.

 

Dan pembahasan keempat yaitu Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah. 

 

Untuk ranperbup itu, Afrisal menyampaikan, didapatkan bahwa perubahan perbup hanya pada lampiran, bukan pada batang tubuh perbupnya.

 

“Rancangan tersebut dapat dilanjutkan karena yang berubah dalam ranperbup tersebut adalah isi dari lampiran, yang merupakan kewenangan dari Kabupaten Mamuju Tengah,” ucap Afrisal.

 

Hasil rapat, disimpulkan bahwa dari 4 (empat) ranperbup yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, 3 (tiga) ranperbup dilanjutkan dan 1 (satu) dikembalikan yaitu Ranperbup tentang Perjalanan Dinas.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 112 times
(0 votes)