04 Jun 2024

Pemprov Sulbar Kembali Pertahankan Opini WTP ke 10 Kalinya Berturut-turut

 

Mamuju—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2023, Senin, 03 Juni 2024. 

 

LHP LKPD Provinsi Sulbar diserahkan melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sulbar oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulbar, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksa Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dwi Sabardiana kepada Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin dan Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014-2023. Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulbar.

 

Atas capaian itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menyampaikan rasa syukur. Ia menegaskan, dengan kerja sama pastinya memperoleh hasil sesuai yang diharapkan bersama.

 

“Alhamdulillah, dengan kerja bersama tentu bisa melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya seperti hasilnya yang kita dapatkan hari ini,” kata Masriadi, usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sulbar.

 

Masriadi berharap, capaian itu menjadi penyemangat untuk terus melakukan peningkatan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa akan datang.

 

Sementara itu, Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menekankan, bahwa yang terpenting bukan hanya mengejar opini WTP, tetapi juga apa yang dikerjakan akhirnya bisa bermanfaat bagi masyarakat. 

 

“Jadi bukan hanya opini WTP yang diraih, tetapi setelah mendapat opini WTP ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Mudah-mudahan ke depan lebih meningkat lagi dan ada implikasi positif terhadap pembangunan di Sulbar ke depan,” harapnya.

 

Penulis : BPKPD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 153 times
(0 votes)