08 Mei 2024

Penyelesaian Exit Meeting Tim Pemeriksa BPK RI atas Pemeriksaan LKPD Provinsi Sulbar 2023

 

Mamuju--Dalam suasana penuh harap dan antusias, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Exit Meeting untuk menandai penyelesaian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar di Marasa Corner Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 6 Mei 2024.

 

Kegiatan itu dihadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Agung Wijaksono dan pejabat pemerintah daerah.

 

Dalam sambutan pembuka, Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir berharap kepada OPD yang hadir untuk memperhatikan temuan-temuan BPK.

 

“Kami harapkan OPD-OPD terkait memperhatikan dengan serius temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK ini,” kata Natsir.

 

Atas nama Pemprov Sulbar, Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulbar atas kerja keras dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2023.

 

“Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi landasan bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik di Sulbar,” kata Idris.

 

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, sehingga dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan tepat dan efisien.

 

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan, setelah melakukan evaluasi menyeluruh, pihaknya telah mengambil langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

 

“Dua Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam temuan tersebut telah diberikan surat teguran tertulis sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik ASN,” ungkap Herdin.

 

Selain itu, juga telah mengambil langkah untuk mengembalikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20 persen kepada kedua ASN yang terlibat, sesuai dengan temuan yang diungkapkan oleh BPK. 

 

“Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kualitas layanan di Dinas Perkebunan Sulbar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai dalam instansi untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan yang ada,” ujar Herdin.

 

"Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan melakukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," sambungnya.

 

Dengan adanya tindakan tegas ini, Dinas Perkebunan Sulbar berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan serta memberikan contoh yang baik dalam penerapan prinsip akuntabilitas kepada seluruh ASN di lingkungan instansi tersebut.

 

Penulis : Disbun Sulbar

Editor: humassulbar

Read 122 times
(0 votes)