04 Mei 2024

BPKPD Sulbar Lakukan Pemeriksaan Fisik Atas Rencana Hibah BMD di Gedung PLUT Sulbar

 

Mamuju— Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) yang diwakili oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Andi Bisyri Nur dan Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Pemindatanganan dan Pengamanan Armina dan staf lainnya melakukan kegiatan pemeriksaan fisik atas rencana hibah barang milik daerah yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Kompleks Perkantoran Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, 1 Mei 2024

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 salah satu Pemindahtanganan Barang Milik Daerah adalah Hibah. Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat Non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah pusat/pemerintah Daerah.

 

Kegiatan diikuti oleh Tim perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan dari Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Mamuju.

 

Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari rencana Hibah Barang Milik Daerah yang diajukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sebagai Kantor Unit Pelayanan Teknis Penyelenggara Seleksi Calon dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. 

 

Pengecekan yang dilakukan berupa panjang Bangunan, Lebar bangunan, Tinggi Bangunan, Luas tanah dan kesesuaian antara hasil pengecekan dengan KIB yang tercatat di aplikasi yang ada. Cek Fisik dilakukan sebagai acuan bagi Tim untuk melakukan proses hibah berikutnya.

 

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo memberikan pernyataan bahwa “Pemeriksaan fisik barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan salah satu tahapan penting sebelum adanya hibah untuk memastikan barang milik daerah yang akan dihibahkan” ujar Masriadi.

 

Penulis : BPKPD

Editor : humassulbar

Read 172 times
(0 votes)