26 Apr 2024

Webinar Seri 46 Indonesia Wajib Halal 2024, Sekprov Sulbar Tekankan Sertifikasi Halal Penting Dilakukan Para Pelaku Usaha

 

Mamuju--Webinar ASN Kreatif Seri 46 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sulawesi Barat (Sulbar) berlangsung, Rabu 24 April 2024. Kegiatan ini mengusung tema “Indonesia Wajib Halal 2024”. Tema ini merupakan salah satu isu penting mengingat pemerintah sangat mengapresiasi masyarakat yang melakukan aktifitas usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

 

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Undang-Undang tersebut dengan jelas bahwa sertifikasi halal wajib untuk dilakukan.

 

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris selaku Keynote Speaker dalam kegiatan ini, menekankan sertifikasi halal memang penting untuk dilakukan oleh para pelaku usaha agar komoditas yang kita konsumsi itu sesuai standar, namun tantangannya adalah pelaku usaha masih ada beberapa yang belum begitu sadar untuk melakukan sertifikasi halal. 

 

Narasumber Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI juga menyebut pada sesi pemaparan materi, bahwa sebelum penyelenggaraan jaminan produk halal, sertifikasi halal masih bersifat kerelaan (voluntary), namun sejak adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4 berbunyi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

 

“Konsekuensi regulasi tersebut jelas mewajibkan sertifikasi halal,” tandasnya. 

 

Adapun tujuan sertifikasi halal secara substansial menurut Dzikro, merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yakni, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. 

 

Pada webinar ini, Sekretaris BPSDMD Sulbar Sugeng Irianto menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tertib dalam melakukan aktifitas usaha dengan salah satu indikatornya adalah melakukan sertifikasi halal terhadap komoditas yang dihasilkan. 

 

Narasumber lainnya, Yulis Mulianti Yasin, Konsultan Diagnosis IKM (BNSP) dan Auditor Produk Halal dari Balai Besar Standarisasi Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral, Logam, dan Maritim, mengatakan terdapat tiga lembaga aktor yang melakukan sertifikasi produk halal yaitu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, dan Komisi Fatwa MUI. 

 

“Untuk kategori produk makanan yang wajib mendapatkan sertifikasi halal dapat di akses pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023. Selain dari yang diatur dalam keputusan tersebut adalah ranahnya sertifikasi reguler atau sertifikasi melalui LPH,” jelas Yulis Mulianti Yasin.

 

Penulis : BPSDMD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 144 times
(0 votes)