16 Apr 2024

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1445 H, Persentase Kehadiran ASN Disdukcapil Sulbar 86 dan TATT 88

 

Mamuju – Di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1445 H/2024 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Barat (Sulbar) di sidak oleh BKD Sulbar dan Inspektorat Sulbar. Hal ini sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA Perihal kehadiran ASN setelah cuti bersama dan libur nasional sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

 

Tingkat kehadiran ASN dan TATT Disdukcapil Sulbar di hari pertama masuk kerja Selasa 16 April 2024 sangat tinggi, dimana dari 28 ASN dan 1 Orang PPPK dengan persentase 86 kehadiran. Adapun ASN yang tidak hadir berjumlah tiga orang dengan keterangan dua Orang cuti dengan alasan penting dan 1 orang sakit. Sementara, TATT yang berjumlah 25 Orang dengan persentase kehadiran 88 persen dan ada tiga orang yang tidak hadir.

 

Plh. Kepala Disdukcapil Sulbar, Muhammad Rusdi menghimbau seluruh staf agar tetap tinggal di kantor dikarenakan adanya sanksi bagi ASN yang tidak hadir atau hanya sekedar absen dan meninggalkan tempat kerja.

 

“Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berjalan sebesar 25 persen per hari dalam rentang waktu tiga hari pertama, yaitu 16,17 dan 18 April 2024,” kata Muhammad Rusdi.

 

Penulis : Disdukcapil Sulbar

Editor : humassulbar

Read 98 times
(0 votes)