05 Apr 2024

BPKPD Sulbar Sebut Pentingnya Memahami Opsen Pajak Daerah bersama DJPK Kemenkeu RI

 

Mamuju—Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. 

Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.

 

Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

 

Badan Pengelolaan keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi mengikuti acara SERASI (Selasa Bicara Solusi) yang merupakan acara dari program BETTER w/ DJPK (BElajar Transfer ke daerah dan Tata kelola Ekonomi daeRah bersama DJPK) yang dilakukan secara virtual yang diikuti oleh Bapenda Se Indonesia, Selasa 02 April 2024. 

 

Program ini merupakan bentuk layanan DJPK Kemenkeu RI kepada para stakeholder dalam bentuk komunikasi langsung secara daring dengan tujuan penyamaan pemahaman terkait Kebijakan Pengelolaan TKD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah serta sebagai bentuk public hearing atas permasalahan yang dihadapi oleh para stakeholder dan upaya problem solving atas permasalahan tersebut. Selain itu, program ini diharapkan juga dapat membangun jaringan komunikasi yang lebih baik dan sebagai wadah diskusi untuk perbaikan kebijakan yang disusun DJPK di masa yang akan datang.

 

Hadir Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak beserta seluruh staf Bidang P2IT mengikuti webinar ini.

 

Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo dalam arahannya mengatakan, setelah lahirnya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka ada sejumlah hal yang berubah. Salah satunya penerapan opsen pajak. Karena itu, BPKPD Provinsi Sulbar dengan OPD penghasil lain harus menghitung ulang potensi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat pendapatan.

 

Karena itu ke depan diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara BPKPD Provinsi Sulbar dengan 12 OPD penghasil serta kabupaten dan kota dalam meningkatkan pendapatan daerah. Semua itu harus direncanakan agar ketika opsen diterapkan maka semua sudah bisa berjalan dengan baik.

 

"Dalam hal penagihan pajak yang nunggak, kata MAsriadi, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda Provinsi Sulbar, karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten kota. "Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda Provinsi Sulbar, maka butuh sinergi,” ujar Masriadi

 

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak mengatakan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut karena sedang berlangsung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang prosesnya sekarang sudah difasilitasi di Kementrian Dalam Negeri untuk menunggu persetujuan register.

 

“Berkas kelengkapan yang sudah di revisi di kami telah kami kirimkan Kembali ke Kementrian Dalam Negeri untuk menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pemberlakuannya paling lambat 05 Januari Tahun 2025” ujar Faika

 

Penulis : BPKPD

Editor : humassulbar

Read 885 times Last modified on Jumat, 05 April 2024 07:21
(0 votes)