03 Apr 2024

Ranpergub Gerakan Belajar Masyarakat Telah Melalui Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar

 

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Gerakan Belajar Masyarakat, Selasa 2 April 2024. 

 

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar tersebut hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid, Muspirah dan Dharmawangsa.

 

Rapat dipimpin Kasubid FPPHD Arpan Rinaldy Tambila Barre. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar serta Kepala BPTIKPK Ikhwan sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kedudayaan (Dikbud) Sulbar.

 

Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 97D disebutkan “pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. 

 

Maka untuk memenuhi salah satu syarat pembentukan produk hukum daerah, Pemprov Sulbar dan Kanwil Kemenkumham melakukan Rapat Harmonisasi terhadap Ranpergub tentang Gerakan Belajar Masyarakat guna harmonisnya rancangan peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

Pada Kesempatan ini, Kepala BPTIKPK Dinas Dikbud Sulbar Ikhwan mengatakan, Ranpergub tentang Gerakan Belajar Masyarakat merupakan arahan dari Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk membentuk suatu produk hukum daerah yang mengatur tentang jam belajar masyarakat di luar jam belajar sekolah.  

 

Lanjutnya, gerakan itu bukan hanya tentang pembelajaran formal, tetapi juga tentang pembelajaran informal dan nonformal. 

 

"Ini berarti mengakui nilai dan relevansi pengetahuan yang diperoleh di luar ruang kelas, seperti melalui pengalaman sehari-hari, interaksi sosial, dan eksplorasi pribadi," terangnya.

 

Selain itu, gerakan belajar masyarakat juga mengutamakan prinsip inklusivitas, memastikan bahwa pendidikan tidak dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tapi juga masyarakat menjadi subjek dalam menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung peningkatan kualitas generasi muda sebagai pelanjut pembangunan.

 

Lebih lanjut, Dia mengatakan, dalam konteks global saat ini, dimana perubahan terjadi demikian cepat dan kompleks, kemampuan untuk belajar secara mandiri dan beradaptasi menjadi semakin penting. Gerakan belajar masyarakat menjawab tantangan ini dengan memberdayakan individu untuk menjadi pembelajar seumur hidup, yang mampu mengatasi hambatan dan menciptakan peluang dalam menghadapi perubahan. 

 

"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mendukung gerakan ini sebagai bagian integral dari upaya untuk membangun kesadaran masyarakat, agar belajar menjadi sebuah budaya dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan prestasi pendidikan bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan di Sulbar," ucapnya.

 

Sementara itu, dari Kanwil Kemenkumham Sulbar menilai secara konsep Ranpergub tentang Gerakan Belajar Masyarakat tersebut sudah bagus, namun masih perlu perbaikan dari segi substansi yang diatur antara lain perlunya rincian fasilitasi yang diberikan pemerintah provinsi terkait Gerakan Belajar ini, adanya pedoman bagi pemerintah kabupaten untuk menidaklanjuti setelah ditetapkannya Ranpergub itu serta penguatan konsep dan program terkait gerakan tersebut.

 

Perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar Fatwansyah menyampaikan, setelah tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham, sebelum difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah di Provinsi melalui Aplikasi E-PERDA Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Setda Sulbar dan Dikbud Sulbar akan melakukan perbaikan terhadap Ranpergub sesuai arahan dari Kanwil Kemenkumham.

 

Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Belajar Masyarakat, dengan ini diharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Gubernur ini, untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar 

Editor : humassulbar

Read 167 times
(1 Vote)