22 Mar 2024

Narasumber Forum OPD Dinas PMD Se-Sulbar, Kepala Bapperida Paparkan Beberapa Peran Bumdes

 

Mamuju--Dalam rangka akselerasi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2025, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyebut pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam peningkatan pembangunan desa.

 

“Dalam pemberdayaan perempuan dan pemuda, pengembangan Bumdes dapat membuka peluang lebih besar bagi perempuan dan pemuda untuk berperan aktif dalam ekonomi lokal dan mengurangi disparitas gender,” kata Junda, saat hadir sebagai narasumber dalam Forum OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Se-Sulbar di Aflah Hotel Mamuju, Selasa (19/3/2024).

 

Selain itu, Junda juga menyebut peran Bumdes dalam pemberdayaan ekonomi lokal.

 

“Bumdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal di kawasan transmigrasi dengan memberdayakan potensi ekonomi yang ada, seperti pertanian, peternakan, kerajinan lokal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” sambung Junda.

 

Peran Bumdes lainnya yang disebutnya adalah :

1. Mengurangi kemiskinan di kawasan transmigrasi dengan peluang usaha bagi penduduk lokal.

2. Menciptakan kemandirian finansial desa dan mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah pusat atau daerah, serta memberikan desa lebih banyak kontrol atas anggaran dan pengelolaan keuangannya.

3. Mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia yang tersedia di kawasan transmigrasi, yang mencakup penggunaan lahan pertanian, potensi perikanan, kearifan lokal, dan keahlian khusus yang dimiliki oleh penduduk desa.

4. Menciptakan lapangan kerja lokal dengan pengembangan bisnis Bumdes.

 

Pada kesempatan ini pula, Kepala Bapperida Sulbar juga menyampaikan tujuh Upaya Penguatan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

 

“Kemudian untuk penguatan program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa atau disingkat P3PD, maka ada tujuh upaya yang dapat dilakukan,” sebut Junda.

 

1. Fokus pada pemberdayaan desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat di pedesaan.

2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

3. Peningkatkan perekonomian desa, mencakup pengembangan sektor pertanian, perikanan, industri kecil, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4. Kemudahan Akses ke Sumber Daya dan Pelayanan. Memastikan bahwa desa-desa memiliki akses yang memadai ke sumber daya, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik.

5. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Perlindungan terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di desa.

6. Pengawasan dan Akuntabilitas. Mengoptimalkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan sumber daya desa.

7. Pendidikan dan Pelatihan bagi aparat desa. Pelatihan bagi pemimpin desa dan staf pemerintah desa agar mereka dapat lebih efektif dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa.

 

Penulis : Bapperida Sulbar

Editor : humassulbar

Read 155 times
(0 votes)