10 Mar 2024

Jelang Ramadhan, DTPHP Sulbar Kerja Sama Kabupaten Perketat Pos Lalu Lintas Hewan

 

Mamuju–Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 4/SE/TU.020/F/03/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di Pos Check Point. Tujuannya untuk menghindari penyebaran penyakit hewan menular dari satu daerah ke daerah lain. 

 

Kepala DTPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif mengatakan, Pos Lalu Lintas Hewan yang aktif di Sulbar saat ini yaitu Pos Perbatasan Kabupaten Mamasa dengan Kabupaten Tana Toraja, Pos Perbatasan Polewali Mandar (Polman) dengan Kabupaten Pinrang, Pos Perbatasan Pasangkayu dengan Kabupaten Mamuju Tengah dan Pos Perbatasan Mamuju Tengah dengan Mamuju.  

 

"Pos Check Point arus lalu lintas ternak yang masuk di Sulbar diawasi untuk menangkal masuknya penyakit hewan menular jelang Ramadhan dan Hari Raya 1445 H/2024 M," kata Syamsul Ma’rif, Kamis, 7 Maret 2024.

 

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar, Nur Kadar mengatakan, permintaan komoditas sapi, kambing maupun ayam menjelang Ramadhan dan Hari Raya ini makin meningkat.

 

"Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga persiapan Hari Raya Qurban Juni mendatang. Sehingga banyak sapi dari luar daerah didatangkan maupun hanya melintas melewati Sulbar," kata Nur Kadar.

 

Dia menekankan, optimalisasi pengawasan lalu lintas hewan ternak penting dilakukan guna mencegah masuknya hewan yang terindikasi penyakit hewan menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku, African Swine Fever, Jembrana, Avian Influenza maupun penyakit hewan lainnya.

 

Selanjutnya, kata dia, pengawasan yang dilakukan di Pos Check Point dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan kelengkapan dokumen meliputi pemeriksaan terhadap dokumen: 

1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dari dokter hewan kabupeten pengirim.

2. Sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi/kota pengirim.

3. Surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi/kota penerima.

4. Surat rekomendasi pengeluaran dari Otoritas Veteriner provinsi asal. 

5. Surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh menteri. (rls)

Read 281 times
(0 votes)