08 Mar 2024

BPSDMD Sulbar Gelar Forum Pengembangan SDM Aparatur, ASN Wajib Kembangkan Kompetensi

 

Pasangkayu -- BPSDMD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Forum Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Se-Sulbar Tahun 2024 di Hotel Multhazam, Pasangkayu, Kamis 07 Maret 2024. Kegiatan ini dibuka Kepala BPSDMD Sulbar, Farid Wajdi.

 

Adapun narasumber dalam sesi pertama kegiatan ini adalah A. Taufik, Kepala Puslatbang KMP LAN yang membawakan materi terkait "Transformasi Pengembangan Kompetensi ASN Inklusif dalam Mendukung Percepatan Implementasi UU 20 Tahun 2023" dan Implementasi Corporate University".

 

"Kegiatan Forum OPD ini sebagai wadah untuk mendiskusikan dan merumuskan hal-hal penting terkait pengembangan SDM ke depan," kata Taufik.

 

Dalam kegiatan ini hadir juga perwakilan dari BKPSDM/BKKPP Se-Sulbar dan Sekretariat DPRD Se-Sulbar. 

 

"Perubahan itu merupakan kepastian, maka dari itu setiap ASN tidak boleh alergi dengan perubahan," sebutnya. 

 

Sementara itu, dalam kegiatan ini dijelaskan juga empat elemen Transformasi Bangkom, diantaranya adalah Desain Program, Teknologi, SDM, dan Quality Assurance. 

 

Ia juga menjelaskan, perbedaan mendasar UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023 terletak pada Pasal 49 yang menyebutkan bahwa ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi, sementara UU sebelum hanya menyebutkan pengembangan kompetensi sebagai hak bagi ASN. 

 

"Artinya suatu keharusan bagi ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi. UU ini juga sebagai bentuk instruksi kepada setiap seluruh OPD, yang berkewajiban melakukan penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi," jelas Taufik. 

 

Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wajdi, juga menyampaikan dalam sambutanya, setiap ASN wajib mewujudkan pelayanan yang berdampak signifikan kepada masyarakat.

 

"Tugas ASN mewujudkan pelayanan yang berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu kompetensi ASN sangat dibutuhkan," tandasnya.(rls)

Read 188 times
(0 votes)