04 Mar 2024

Kepala DLH Sulbar : Pertambangan Batuan Miliki Peran Penting Dukung Perencanaan Pembangunan

 

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju oleh PT. Tambang Batuan Andesit. 

 

Rapat diselenggarakan Senin 04 Maret 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso No. 51 Mamuju, Sulbar, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di awali dengan sambutan Prof. Hazairin Zubair, di lanjutkan sambutan Direktur PT. Tambang Batuan Andesit selaku Pemrakarsa. dan selanjutnya kegiatan ini dibuka Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali. Berikutnya Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pertambangan Batuan dipimpin Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti.

 

Rapat diikuti Tim Teknis dari Unhas, dari keahlian Sosial Ekonomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait.

 

Dalam sambutannya, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali menyampaikan, sejalan dengan perkembangan pembangunan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan. 

 

Pembangunan Terminal Khusus ini merupakan salah satu fasilitas penunjang dari kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Tambang Batuan Andesit. Namun demikian, hendaknya setiap aktifitas kegiatan wajib memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup, khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu khususnya pada ekosistem perairan. Untuk itu diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan terminal khusus serta aktifitas bongkar muat material penambangan terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi.

 

Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.

 

Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012. Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam bidang multisektor: Pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 Ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 m2 maka wajib memiliki Amdal. (rls)

Read 504 times Last modified on Senin, 04 Maret 2024 16:30
(1 Vote)