29 Feb 2024

Fungsi dan Peran APIP untuk Kinerja yang Lebih Agile

 

Mamuju–Peran Consulting Partner Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Peningkatan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah menjadi tema yang sangat agile karena sejalan dengan tugas-tugas pokok pengawasan khususnya pengawasan internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).

 

Hal ini diungkapkan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, dalam keynote speak pada Webinar ASN Kreatif Seri 39 yang berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024 melalui zoom meeting dan kanal youtube Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar.

 

"Yang menjadi konsen kita adalah bagaimana melakukan percepatan transformasi tata kelola di bidang pengawasan," kata Idris.

 

Oleh karena itu, peran APIP ini menjadi sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai Consulting Partner.

 

"APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat intern pemerintah," tambahnya.

 

Selanjutnya fungsi dan peran APIP sebagai Consulting Partner diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang lebih agile.

 

Teguh Narutomo dalam jabatannya sebagai Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materinya.

 

"Ketika bicara tentang peningkatan kinerja dari peran APIP, maka yang menjadi dasar adalah regulasi. Regulasi menjadi landasan hukum dan pedoman atau acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Hal pertama yang bisa memayungi peran APIP adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Dalam konteks pembinaan dan pengawasan, terdapat mekanisme kerja yang dapat dilaksanakan secara top-down dan bottom-up. Melalui mekanisme kerja seperti inilah, maka perlunya garis komando yang jelas untuk menjaga independensi APIP karena yang menjadi keluhan APIP adalah adanya intervensi saat menegakkan pembinaan dan pengawasan disebabkan positioning-nya masih di bawah kordinasi BPK,” jelasnya.

 

Lebih lanjut disampaikannya, hal yang menjadi krusial terkait indenpensi APIP adalah karena terjadinya korupsi.

 

"Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kompas, terdapat 73.7 persen penyebab korupsi adalah untuk mencukupi gaya hidup atau untuk mendapatkan uang lebih, 13 persen karena adanya tekanan dari atasan atau pimpinan dan 7,7 persen disebabkan karena keinginan pribadi," ungkapnya.

 

Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Harry Bowo sebagai narasumber kedua mengatakan, peran APIP yang efektif berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008, yakni pertama memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta ketiga memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

 

"Teori Fraud Triangle menyatakan bahwa perilaku korupsi itu bisa terjadi karena 1. Tekanan, termasuk tekanan akan gaya hidup, 2. Kesempatan, ketika dalam keadaan tekanan tersebut dan ada kesempatan untuk melakukan korupsi, maka perilaku korupsi itu akan dilakukan, kemudian 3. Rasionalisasi, dimana ada anggapan bahwa yang dilakukan itu, juga dilakukan oleh orang lain sehingga hal itu dianggap sebagai kewajaran atau rasional," jelasnya.

 

Kepala BPSDM Sulbar, Farid Wajdi menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan webinar yang mengusung tema "Peran Consulting Partner Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Peningkatan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah itu adalah bagaimana meningkatkan pengetahuan dan kompetensi.

 

"Jadi kita lebih sadar dan tahu apa yang harus kita laksanakan sehingga kita bertanggungjawab terhadap pekerjaan itu," tutupnya. (rls)

Read 1763 times
(0 votes)