29 Feb 2024

Percepat Pemenuhan IKD Pembentukan Perda, Biro Hukum Koordinasi dengan Direktorat PHD Ditjen Otda Kemendagri RI

 

MAMUJU- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) siap memenuhi kelengkapan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 

 

Untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Otda Kemendagri RI), baru-baru ini. 

 

Sebelumnya, Kemendagri RI meminta seluruh provinsi mengisi IKD melalui E-Perda. Dalam rangka memenuhi hal tersebut, Biro Hukum Setda Sulbar berkolaborasi dan bersinergi dengan Sekretariat DPRD Sulbar dan perangkat daerah terkait untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembentukan Perda di Sulbar. 

 

Pada koordinasi tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Djamila menyampaikan, progres penginputan dokumen pemenuhan IKD dalam E-Perda masih sementara berjalan.

 

"Kami telah menugaskan tim khusus untuk segera mengidentifikasi dokumen data dukung dengan berkoordinasi perangkat daerah terkait,” kata Djamila.

 

Direktorat PHD Ditjen Otda Kemendagri RI menyambut baik perwakilan Pemprov Sulbar untuk berkoordinasi terkait pemenuhan IKD dan proses-proses pembentukan produk hukum daerah di Sulbar.

 

Mewakili Direktur PHD Ditjen Otda Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara mengatakan, Direktorat PHD mengapresiasi kehadiran Biro Hukum Setda Sulbar di Kemendagri. Hal ini sebagai bukti keseriusan Sulbar dalam memenuhi IKD dalam pembentukan Perda.

 

"Semoga setiap saran atau masukan yang kami berikan bermanfaat untuk mendukung kelancaran pembentukan Perda di Sulbar,” harapnya.

 

Sebagai langkah percepatan pemenuhan IKD pembentukan Perda, Biro Hukum Setda Sulbar akan segera menindaklanjuti setiap saran dan masukan dari Direktorat PHD.

 

“Kami akan langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan di perangkat daerah terkait untuk menyiapkan dokumen-dokumen data dukung yang dibutuhkan,” ujar Nuryani, Kabag. Bantuan Hukum dan HAM, yang turut hadir pada kegiatan tersebut. (rls)

Read 256 times
(0 votes)