19 Feb 2024

Biro Hukum Evaluasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju

 

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota melakukan Rapat Evaluasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju, baru-baru ini.

 

Dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju dimaksud, yaitu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

 

Rapat dipimpin Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, dihadiri Analis Hukum Ahli Muda, Ahli Pertama, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dipaparkan dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

 

“Pada draf Rancangan Peraturan Bupati, perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait konsideran menimbang,” kata Afrisal, Kepala Bagian Perundang-Undangan Kab/Kota.

 

Afrisal menekankan, dalam melakukan kajian dan evaluasi suatu Rancangan Produk Hukum Daerah wajib mendasari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Masih banyak norma yang diatur di dalam batang tubuh belum jelas, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam,” ujarnya.

 

Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Sulbar Seniwati juga mengatakan, selain Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi menjadi dasar dalam batang tubuh suatu rancangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, juga wajib menjadi dasar dalam penyusunannya.

 

“Di dalam batang tubuh masih diperlukan penyempurnaan, sehingga diperlukan masukan dan saran dari Badan Pengelolaan Keuangaan Daerah," kata Seniwati. (rls)

Read 218 times
(0 votes)