03 Feb 2024

Sinkronisasi Kegiatan Penataan dan Perbaikan Kelembagaan Perbenihan, Tingkatkan Penyediaan Benih Tanaman Perkebunan di Sulbar

 

MAMUJU--Menindaklanjuti surat Direktur Perbenihan Perkebunan Nomor N.63/KB.030/ E.2/01/ 2924 Perihal Penataan Perbenihan Perkebunan, UPTD BPSPMBP dan Bidang Perbenihan dan Produksi Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Rapat Sinkronisasi Kegiatan Penataan dan Perbaikan Kelembagaan Perbenihan.

 

Berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Sulbar, Jumat 2 Februari 2024, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan benih tanaman perkebunan yang ada di Sulbar.

 

Dalam rapat, Kepala UPTD BPSPMBP Muhammad Fadlullah menekankan, perlu dilakukan identifikasi terhadap produsen benih pemula yang belum memiliki izin di wilayah Sulbar dan identifikasi kebun sumber benih yang layak dan potensial oleh UPTD BPSPMBP.

 

Sementara, untuk Bidang Pembenihan dan Produksi bertugas melakukan pembinaan dan fasilitasi kemitraan terhadap penangkar serta evaluasi kebun sumber benih.  

 

Kepala Bidang Perbenihan dan Produksi Dinas Perkebunan Sulbar, Muliadi menjelaskan, benih merupakan salah satu instrumen pertanian yang menjadi kunci keberhasilan usaha di bidang pertanian. Penggunaan benih bermutu dapat meningkatkan produktivitas tanaman jika disertai praktik budi daya yang baik. Sebaliknya, penggunaan bahan tanam yang kurang berkualitas dapat menimbulkan kerugian. 

 

"Hal ini penting, terutama untuk tanaman tahunan seperti tanaman perkebunan, karena pemilihan benih atau bibit menentukan produktivitas dan kualitas hasil tanam untuk jangka panjang," kata Muliadi.

 

Dia juga menjelaskan, benih bermutu adalah benih yang berasal dari varietas unggul dengan tingkat kemurnian dan daya kecambah yang tinggi, berukuran penuh dan seragam, serta bebas dari hama, penyakit, dan gulma. Label atau sertifikat dapat menjadi acuan dalam memilih benih bermutu di masyarakat. Benih bersertifikat telah melalui tahapan pengujian untuk memastikan mutu fisik (terjamin kebersihannya), mutu genetic (terjamin kebenaran varietasnya), dan mutu fisiologisnya (terjamin viabilitas dan vigornya). Keuntungan lain dari penggunaan benih bersertifikat adalah lebih mudah dilacak jika ada masalah dengan benih yang dimaksud. Petani berpotensi menerima peningkatan nilai jual produk karena mutu hasil panennya lebih terjamin, serta mengurangi risiko kegagalan produksi dan biaya usaha tani.   

 

Oleh karena itu, lanjut Muliadi, perlu adanya kebijakan publik mengenai sistem tata kelola perbenihan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan benih unggul bermutu yang terstandar untuk meningkatkan produktivitas, serta dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perkebunan. 

 

"Tidak mudah membuat standar perbenihan secara umum, karena ada banyak komoditas pertanian/perkebunan dan masing masing memiliki ciri dan syarat yang spesifik. Namun, paling tidak ada kerangka logis yang dapat mengakomodasi semua komoditas," ujarnya. (rls)

Read 252 times
(0 votes)