17 Jan 2024

BPKPD Rekonsiliasi Laporan Keuangan SKPD 2023 Lingkup Pemprov Sulbar

 

MAMUJU--Mengawali tahun 2024, Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari entitas akuntansi.

 

Kegiatan ini dimulai sejak 8 Januari 2024 dan masih berlangsung hingga hari ini Rabu 17 Januari 2024. Hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi pedoman dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar, dimana laporan tersebut menyediakan informasi sebagai entitas pelaporan yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD selama satu periode pelaporan.

 

Laporan Keuangan SKPD harus selesai paling lambat 29 Februari 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, halaman 386 point B menyebutkan Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun laporan keuangan SKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuagan (CaLK). 

 

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengatakan, BPKPD Sulbar dalam hal ini Bidang Akuntansi dan Pelaporan Daerah akan mengupayakan untuk mempercepat proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar, dengan harapan agar Laporan Keuangan SKPD dapat lebih cepat selesai yaitu Minggu ketiga Januari 2024.

 

"Ini sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B/900.1.3.10/1458/2023 tanggal 29 Desember 2023. Sehingga, proses penyusunan LKPD Provinsi Sulbar dapat diselesaikan lebih awal dari peraturan perundang-undangan yaitu paling lambat 31 Maret 2024," kata Amujib. (rls)

Read 692 times
(0 votes)