15 Jan 2024

Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, BPKPD Sulbar Siap Lebih Profesional

 

MAMUJU--Seluruh Pejabat Eselon III Lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di Ruang Rapat Kantor BPKPD Sulbar, Kamis 11 Januari 2024. Penandatanganan ini disaksikan Kepala BPKPD Sulbar Amujib. 

 

Itu dilakukan sebagai komitmen pegawai lingkup BPKPD Sulbar untuk bukti nyata komitmen Kepala BPKPD Sulbar mewujudkan pengelolaan keuangan dan pendapatan lebih profesional.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengutarakan, penandatanganan pakta integritas itu sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja yang dilakukan Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, disaksikan oleh Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar Muhammad Idris pada 02 Januari 2024.

 

Amujib mengatakan, perjanjian kinerja itu sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mencapai tujuan dan sasaran organisasi setelah ditetapkannya rencana kerja, dokumen pelaksanaan anggaran, dan rencana anggaran kas program, kegiatan, dan sub kegiatan.

 

"Penandatanganan ini merupakan bukti nyata komitmen BPKPD Sulbar mewujudkan pengelolaan keuangan dan pendapatan lebih profesional," tegasnya.

 

Dalam arahannya, Dia mengingatkan kembali seluruh ASN di BPKPD Sulbar, di Tahun 2024 ini melaksanakan komitmen tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan untuk tidak melakukan penyimpangan sebagaimana yang termuat dalam point-point pakta integritas yang telah ditandatangani.

 

"BPKPD memiliki sumbangsih besar terhadap hasil pembangunan yang ada di Sulbar. Oleh sebab itu, BPKPD harus bekerja dan memberikan pelayanan yang optimal, untuk memberikan hasil yang terbaik,” ujarnya.

 

Penerapan penandatanganan pakta integritas dalam penyelengaraan program kerja Pemprov Sulbar merupakan langkah untuk memastikan bahwa seluruh personil sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

 

Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini bertujuan untuk: 

1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; 

2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 

3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 

4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; 

5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Read 287 times
(0 votes)