05 Jan 2024

Fasilitasi Izin Kawasan Hutan, Langkah Strategis Pemprov Sulbar dan PT. PLN Tingkatkan Elektrifikasi Desa

 

MAMUJU--Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar) Amir menghadiri rapat di Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis, 4 Januari 2024. Rapat bertujuan menindaklanjuti permohonan PT. PLN terkait perizinan kawasan pembangunan jaringan listrik. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Kehutanan Sulbar.

 

Rapat dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Andi Aco Takdir, dan juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulbar Zulkifli Manggazali, Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar Basri Boy, Senior Technician Pengendalian Listrik Perdesaan PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Sulbar Muhammad Djajadi dan Alfian Izza Al Faizin selaku Team Leader Perencanaan Listrik Perdesaan.

 

Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Andi Aco Takdir menyampaikan terkait pemohonan PT. PLN UP2K Sulbar untuk mendapatkan fasilitasi penerbitan izin pembangunan jaringan listrik tegangan menengah yang melewati kawasan hutan. 

 

Andi Aco Takdir mengatakan, Pemprov Sulbar mendukung pembangunan jaringan listrik di desa-desa yang belum terlayani oleh PLN, sebab merupakan kebutuhan dasar masyarakat. 

 

Olehnya itu, kata Dia, terkait permintaan pemohonan untuk fasilitasi penerbitan dokumen analisis status fungsi kawasan hutan, Dinas Kehutanan Sulbar akan segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar.

 

Kepala Dinas ESDM Sulbar Amir menyampaikan, masih terdapat 23 desa di Sulbar yang belum memiliki listrik PLN, dan untuk mencapai rasio elektrifikasi 100 persen, desa-desa tersebut dihadapkan pada kendala karena berada dekat kawasan hutan lindung. 

 

"Koordinasi seperti ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di Sulbar, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik di sektor ketenagalistrikan. PT. PLN juga berkomitmen untuk menyelesaikan desa-desa yang masih belum teraliri listrik, sesuai dengan penugasan pemerintah pusat," tambah Amir.

 

Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Sulbar Basri Boy mengatakan, untuk mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Gubernur Sulbar, pemohon perlu melengkapi persyaratan dokumen analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar. 

 

"Pemohon dan Pemprov Sulbar diharapkan dapat bekerjasama untuk berkoordinasi dengan BPKH Wilayah VII Makassar dalam memenuhi persyaratan tersebut," kata Basri Boy.

 

Senior Technician Pengendalian Listrik Perdesaan PT. PLN UP2K Sulbar Muhammad Djajadi menyampaikan, permohonan untuk menerbitkan dokumen analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar telah disampaikan sejak pertengahan tahun lalu, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum terbit. 

 

Oleh karenanya, Jayadi berharap Pemprov Sulbar dapat memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut, terlebih dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT. PLN (Persero) mengenai Sinergitas Program dan Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Bidang Ketenagalistrikan.

 

Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Kehutanan Sulbar menegaskan perlunya kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mempercepat proses perizinan pembangunan jaringan listrik ini. 

 

"Kerjasama yang baik akan memastikan agar masyarakat dan desa-desa terpencil dapat segera menikmati listrik yang baik dari PLN," tutupnya. (rls)

Read 418 times
(0 votes)