03 Jan 2024

Webinar Pemprov Sulbar Seri 31, Bahas Layanan Aduan Masyarakat

 

MAMUJU - BPSDM Provinsi Sulawesi Barat kembali menyelenggarakan Webinar seri 31 dengan tema “Digitalisasi layanan; Optimalisasi Pengelolaan Layanan Publik Melalui SP4N-LAPOR!” yang terselenggara secara virtual pada tanggal 3 januari 2024.

 

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayananan publik merupakan wujud dari upaya negara hadir menjamin hak masyarakat untuk diberikan pelayanan, penyelenggaraan pelayanan di Indonesia berdasarkan UU tersebut berasaskan pada aspek aspek kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

 

Pemerintah terus melakukan langkah konkret dengan memfasilitasi pemenuhan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan rasa keadilan, kecepatan dan kemudahan, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), dengan aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan keluhan pelayanan yang diberikan oleh negara apabila terdapat oknum atau instansi tertentu tidak meberikan rasa keadilan pada proses pelayanan.

 

SP4N-LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. 

 

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat , Muhammad Idris bahwa SP4N-LAPOR ini merupakan pengejewantahan niat baik pemerintah untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel, cepat, tepat dan memberikan kebahagian kepada masyarakat. 

 

"Setidaknya ada 5 elemen penting inovasi pelayanan mulai bermanfaat, artinya dapat menjadi solusi bagi permasalahan urusan publik, efektifitas, berkaitan capaian yang terukur, kebaruan, artinya inovasi pelayanan yang betul-betul memiliki ciri khas yang membedakan dengan hasil inovasi di tempat lain, transferable, dapat menjadi rujukan untuk diterapkan di tempat lain, dan terakbir berkelanjutan, maksudnya dapat dipertahankan sesuai dengan konteks dan zaman, dan tentunya didukung dengan anggaran dan produk hukum," kata Idris.

 

Ia menambahkan keberadaan SP4N-LAPOR sebagai wadah berbasis online untuk menampung aspirasi masyarakat, selain sebagai bentuk pemenuhan hak pelayanan bagi masyrakat juga dengan sendirinya akan membantu penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini ASN.

 

"Karena bisa mengoreksi dan melakukan inovasi terhadap pelayanan yang belum maksimal, inovasi layanan yang dihasilkan betul-betul bersumber dari kebutuhan masyarakat akan berkontribusi pada tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.

 

Masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan tidak perlu takut untuk menyapaikan laporan, menurut paparan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Sulbar yang juga selaku  narasumber yaitu Bob Jafar mengatakan, dengan merujuk pada Perpres 76 tahun 2013 pasal 13 bahwa pengelola pengaduan berkewajiban empati, santun, hormat, dan tanpa unsur pemaksaan, cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif.

 

"Termasuk tidak memungut biaya, menjamin kerahasiaan identitas pelapor, mengedepankan prinsip profesionalitas dan indeoendensi dalam pengelolaan pengaduan, memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus," ujarnya.

 

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR menurut paparan narasumber Dona Risma Ayu Nur Aisyah dapat melalui SMS 1708, Android SP4N-LAPOR! Untuk pelapor dan instansi pengelola aplikasi LAPOR untuk admin, IOS SP4N-LAPOR! Untuk pelapor dan untuk instansi pengelola LAPOR untuk admin (masih dalam pengembangan), website merupakan kanal yang paling direkomdesikan (lapor.go.id). 

 

Area pengaduan dapat meliputi bidang antara lain: 1. Pendidikan dan pengajaran 2. Kesehatan 3. Kemaritiman 4. Tempat tinggal 5. Perbankan 6. Pertanian 7. Komunikasi dan informasi 8. Perhubungan 9. Hukum dan keamanan 10. Lingkungan hidup 11. Jaminan sosial 12. Reformasi birokrasi 13. Penanggulangan bencana 14. Infrastruktur 15. Sumber daya alam 16. Pembangunan desa 17. Pariwisata 18. Ketenagakerjaan dan usaha 19. Energi dan area strategis lainnya.

 

Untuk penutup pada webinar ini Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Barat Farid Wajdi mengatakan webinar ini diharapkan dapat memberi dampak pada maksimalisasi pelayanan kepada masayarakat.

 

"Pelayanan yang berdampak itu dapat diukur jika masayakat merasakan kesejahtraan, kebahagiaan, aman dan nyaman di lingkungannya," tutupnya.(rls)

Read 177 times
(3 votes)