03 Jan 2024

Tandatangani Pakta Integritas 2024, Kesbangpol Sulbar Siap Tingkatkan Kinerja

 

Mamuju--Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Barat (Sulbar), Muh. Yusuf Tahir melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 bersama seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulbar di Graha Sandeq Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 2 Januari 2024.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar Muhammad Idris. 

 

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh. Yusuf Tahir mengatakan, Badan Kesbangpol Sulbar siap melaksanakan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel terutama untuk pelayanan kepada masyarakat sesuai yang tertuang dalam Pakta Integritas.

 

“Kesbangpol Sulbar siap melaksanakan komitmen, perbaikan dan peningkatan kinerja untuk pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2024, utamanya agenda nasional pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," kata Muh. Yusuf Tahir, usai penandatanganan

 

Disampaikan, fokus Badan Kesbangpol di awal tahun ini adalah bagaimana mempercepat fasilitasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, utamanya yang berhubungan dengan mitra kerja yakni, KPU, Bawaslu,TNI/Polri.

 

"Tentunya tujuan yang ingin kita capai yakni pelaksanaan Pemilu serentak yang aman dan kondusif, juga tak kalah pentingnya peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia di Sulbar,’’ ungkapnya.

 

Dia menambahkan, sebagaimana arahan Pj. Gubernur Sulbar pada Penandatanganan Pakta Intergritas adalah bagaimana mengoptimalkan program kerja di tengah kondisi fiskal yang terbatas. Kuncinya adalah terbangunnya kolaborasi, baik kolaborasi internal dalam organisasi, antar OPD maupun antar Pemda di enam kabupaten.

 

Pakta integritas dibuat bersama pejabat di lingkup Pemprov Sulbar yang berfungsi untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang mana pelaksanaannya merupakan wujud dari pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (rls)

Read 147 times
(0 votes)