02 Nov 2023

Wujudkan Implementasi Penanganan 4+1, DPM-PTSP Sulbar Harap OPD Terkait Siapkan Data Riil dan Rencana Kegiatan

 

MAMUJU--Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 296 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar menggelar rapat bersama OPD terkait, Kamis 2 November 2023. Kelima masalah daerah tersebut selanjutnya disebut permasalahan 4+1.

 

Adapun OPD terkait dimaksud, yaitu Dinas Sosial Sulbar, Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas TPHP Sulbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, DP3AP2KB Sulbar, dan Dinas PMD Sulbar. Rapat juga dihadiri seluruh jajaran DPM-PTSP Sulbar.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPM-PTSP Sulbar itu, semua OPD terkait tersebut diharapkan dapat berkolaborasi menyiapkan data yang rill termasuk rencana kegiatan masing-masing OPD teknis yang akan dilaksanakan, sebagai wujud nyata implementasi penanganan 4+1, khususnya di Kecamatan Kalumpang.

 

Kepala DPM-PTSP Sulbar Habibi Azis mengatakan, agar pelaksanaan kegiatan dapat lebih efektif dan efisien perlu juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

 

"Inilah yang perlu kita lakukan, sehingga dampaknya benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan memberi sumbangsih intervensi penanganan dan penurunan 4+1 di daerah Kalumpang,"kata Habibi saat memimipin rapat

 

Selain untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 296 Tahun 2023 tersebut, rapat juga digelar dalam rangka persiapan rencana kunjungan kerja Pj. Gubernur Sulbar ke Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. (rls)

Read 317 times
(0 votes)