31 Okt 2023

Dinas ESDM Sulbar Susun Rancangan Pergub Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

 

MAMUJU—Air tanah merupakan cadangan investasi suatu daerah dan memiliki peran penting dalam penyediaan air baku, pertanian, industri, energi, pariwisata dan perdagangan serta sektor jasa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berdasar pada pembangunan berkelanjutan. 

 

Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, sebagai dasar penarikan pajak/retribusi sektor air tanah. Poin penting lainnya dengan adanya regulasi tersebut, dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sektor air tanah yang berorientasi kepada penyediaan jasa ekosistem.

 

Kegiatan penetapan nilai perolehan air tanah diawali dengan pengambilan data primer dan sekunder kualitas air tanah di kabupaten, dianalisis yang selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi website “SIPAKAINGA” (Sistem Informasi Penyebaran Kualitas Air Tanah Hasil Pengambilan Data Lapangan). Hasil analisis data lapangan tersebut disusun sebagai rancangan awal yang dirapatkan bersama tim teknis, pemerintah kabupaten, OPD terkait beserta perwakilan Badan Geologi Kementerian ESDM oleh Pusat Air Tanah, Geologi dan Tata Lingkungan yang dilaksanakan di Hotel Grand Putra Mamuju beberapa waktu lalu.

 

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amir menyambut baik dan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat teknis tersebut yang dihadiri hampir seluruh Kepala Dispenda dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten se-Sulbar, dengan fokus pembahasan isi rancangan peraturan dan percepatan revisi regulasi sebagai bentuk akselerasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penarikan pajak/retribusi sektor air tanah di kabupaten. (rls)

Read 299 times
(0 votes)