28 Agu 2023

Otodidak Kembangkan Budidaya Jamur Tiram, Distapan Siap Bantu Sertifikasi Usaha Pemuda Sulbar Ini

 

Polman, --Pemuda asal Kecamatan Matakali Kabupaten Polman, Muh. Alfahreza mendapat pujian dari Dinas Ketahanan Pangan (Distapan) Sulbar. Usaha Budidaya Jamur Tiram yang ia kelola dan belajar secara otodidak ini bisa dijadikan insiparasi bagi pemuda di Sulbar. 

 

Nama usahanya Rumah Jamur Basseang (Rujab). Di RUJAB itulah Kepala Dinas Distapan Sulbar Abdul Waris Bestari melakukan komunikasi langsung dengan pemilik usaha, Muh. Alfahreza sekaligus melihat langsung proses budidaya jamur tiram, Minggu 28 Agustus 2023.

 

Melalui wawancara Kadistapan, Pemuda yang akrab disapa Reza itu menyebut harga pasar untuk jamur tiram saat ini Rp 30 ribu per kilogram. Sementara usaha miliknya bisa memproduksi 10 Kg per hari atau 300 Kg per bulan, bahkan bisa sampai 400 Kg dalam sebulan. Artinya pegusaha budidaya Jamur Tiram ini bisa meraup pendapatan Rp10 Juta lebih dalam per bulannya. Dikatakan juga, pasar tiram RUJAB ini sudah menjangkau beberapa toko lokal di Sulbar.

 

Olehnya, Distapan Sulbar menyambangi RUJAB itu sebagai bentuk dukungan untuk mendorong pengembaangan usaha budidaya Jamur Tiram di Sulbar. 

 

"Hari ini kami mengambil sampel disini untuk dilakukan pengujian labortorium," ujar Waris 27 Agustus 2023. 

 

Rencananya sampel tersebut akan dikirim ke Depok untuk Uji Lab. Setelah ada hasil uji lab akan diteliti lebih lanjut kemudian hasil akshirnya menerbitkan sertifikasi guna memastikan serta sebagai penjamin produk jamur tiram tersebut layak dikonsumsi. 

 

Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi langkah yang dilakukan Distapan Sulbar dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha. Menurutnya dengan sertifikasi tersebut bisa mengangkat nilai produk tersebut dan akses pemasaran yang lebih luas. 

 

Sebelumnya Sekprov Sulbar Muhammad Idris juga menekankan pentingnya memberi perhatian terhadap legalitas produk UMKM di Sulbar. 

 

"Sulbar sudah harus mulai memperhatikan produk yang dihasilkan oleh warganya untuk didaftar dalam properti yang menjadi kekayaannya intelektual dari masakan, lagu, produk UMKM, itu harus kita kapitalisasi, tidak boleh kita biarkan warga berkreasi ,tetapi tidak di hargai," kata Idris. (rls)

Read 671 times
(0 votes)