25 Okt 2022

Idris : Ekosistem Mangrove Harus Dikelola dan Digunakan Secara Bijak dan Berkelanjutan

 

Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional Tahun 2021, luas ekosistem mangrove di Indonesia seluas 3.364.080 Ha, yang terdiri dari 2.661.282 Ha dalam kawasan dan 702.798 Ha di luar kawasan. Sebagian ekosistem mangrove tersebut telah mengalami kerusakan. 

Sedangkan, di Sulbar luas ekosistem mangrove seluas 3.324 Ha, terdiri dari 527 Ha di dalam kawasan hutan dan 2.797 Ha di luar kawasan hutan. Dan juga sebagian mangrove tersebut telah mengalami kerusakan.

Hal itu dikemukakan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, saat membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan Pantai di Sulbar bertempat di d'Maleo Hotel Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022.

"Kerusakan ekosistem mangrove tersebut disebabkan antara lain oleh adanya konversi lahan mangrove menjadi penggunaan lain, illegal loging, hama dan penyakit, pencemaran dan perluasan tambak serta praktek budidaya yang tidak berkelanjutan,"ungkap Idris

Idris menekankan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kerusakan ekosistem mangrove, maka ekosistem mangrove harus dikelola dan digunakan secara bijak dan berkelanjutan. 

Untuk itu, kata Idris, Pemprov Subar bersama beberapa instansi terkait telah memiliki beberapa kebijakan dalam mengelola mangrove, diantaranya adalah melakukan program rehabilitasi dan restorasi hutan mangrove. 

"Program rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan hutan mangrove yang mengalami kerusakan,"bebernya

Selain itu, juga sedang merevitalisasi Kelompok Kerja Mangrove Daerah yang telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Nomor 162/Kpts/V.2/DISHUT tanggal 1 Juli 2014.

"Salah satu tugas Kelompok Kerja Mangrove tersebut adalah membantu Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Sulbar, yang telah dibentuk dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 541 Tahun 2013 dalam menyusun kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja pengelolaan mangrove,"tuturnya. (mhy)

 

 

Read 307 times
(0 votes)