Kepala DPMPTSP, Rahmat Sanusi menyampaikan, perizinan berusaha bsrbasis resiko merupakan upaya reformasi deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi, penerapan perizinan berusaha berbasis ekonomi dan teknologi informasi, penerapan, penerapan perizinan berusaha berbasis resiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis resiko (risk based approach/rba)
"Dengan menerapkan Sistem Online Single Submission Berbasis Reziko , maka seluruh perizinan akan terintegrasi sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan kepastian, kecepatan, kemudahan dan transparansi dengan menery norma, standar, prosedur dan kriy dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko," kata Rahmat Sanusi
Hadir juga Sekdis, para Kabid, dan 144 Pelaku Usaha Besar, Menengah dan Mikro, Narasumber yaitu OSS dari pendamping DAK Provinsi, Idham Malik dan Praktisi Pelaku usaha Muhammad Rizal