08 Apr 2022

Sekprov Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar

 

Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris mengikuti rapat paripurna dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur Sulbar masa bakti 2017-2022 dan usul perubahan propemperda Provinsi Sulbar tahun 2022 di Kantor DPRD Sulbar, Kamis 7 April 2022.Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim dan Abdul Halim

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan,merupakan prosedur baku setiap akan berakhir masa jabatannya dan hal itu akan disampaikan saat rapat paripurna berlangsung untuk menyampaikan hasil rapat tersebut ke Presiden guna melanjutkan proses administrasi selanjutnya. 

"Tadi telah diumumkan tentang pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil Gubernur sama halnya dengan daerah lain diminta oleh Kemendagri untuk segera melakukan rapat paripurna sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan ke Presiden guna pemberhentian jabatan pimpinan daerah dan hal itu merupakan syarat utama yang harus dilakukan untuk melakukan proses administrasi pemberhentian jabatan",kata Muhammad Idris

Ketua DPRD Sulbar , Suraidah Suhardi selaku pimpinan rapat paripurna menyamapikan, bahwa perlahan tapi pasti pembangunan mulai menggeliat dan perekonomian mulai bangkit , walau tentu saja masih ada kekurangan juga pertumbuhan dan pembangunan di Sulawesi Barat selama ini terus menunjukkan angka positif semua berkat kerja keras bersama dibawah kepemimpinan Ali Baal Masdar dan Enny Anggeraini Anwar. 

"Di akhir jabatan mereka kita semua patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua kinerja dan kerja keras selama ini menjadikan Sulbar jauh lebih baik, sebagaimana visi Provinsi Sulawesi Barat Sulbar Maju dan Malaqbi," tutur legislator Demokrat itu.

Ditemui usai rapat Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menambahkan jika mengusulkan nama-nama untuk menjadi PLT nantinya adalah hak semua orang akan tetapi proses akhir dari semua itu tetaplah Presiden yang menentukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan politik, dan beginilah proses berjalannya administrasi akhir jabatan pimpinan daerah. (desi)

Read 542 times
(0 votes)