09 Mar 2021

Ali Baal Hadiri Rapat Paripurna Pansus Pengawasan Pasca Bencana

 

Kominfo Sulbar-- Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar tentang Penyampaian Laporan dan Rekomendasi Tahap Pertama Pansus Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana , dan Pansus Pengawasan Percepatan Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Pasca Bencana, serta Pansus Pengawasan Anggaran Penanganan Tanggap Darurat Pasca Bencana, dan Penyaluran Logistik, yang berlangsung di Tenda Darurat DPRD Sulbar, Senin, 8 Maret 2021. 

Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, rapat tersebut terbagi atas tiga bagian yaitu, Pansus Pengawasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana, Pansus Pengawasan Percepatan Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Pascabencana serta Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran Penanganan Tanggap Darurat Pascabencana dan Penyaluran Logistik. 

Disampaikan, Pansus DPRD Sulbar dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan, monitoring, mengumpulkan data, dan menyerap informasi serta melakukan rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan Pemprov Sulbar serta instansi terkait dalam melaksanakan percepatan koordinasi/konsultasi kepada setiap pemangku kepentingan.

"Pansus memulai menyusun rencana kerja mulai dari rapat - rapat, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran logistik ke wilayah - wilayah yang terkena dampak, serta melakukan pertemuan dengan Pemkab Mamuju dan Pemkab Majene,"ucap Suraidah

Juru Bicara Pansus Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Firman Argo Waskito menyampaikan beberapa poin, yaitu mendesak pemerintah provinsi segera berkoordinasi ke pemerintah pusat agar mengeluarkan Inpres Percepatan Pemulihan. 

Selanjutnya, menyediakan rumah layak huni bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa bumi, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan bahwa setiap warga negara korban bencana berhak memperoleh rumah layak huni.

Kemudian, standar penetapan rehabilitasi dan rekontruksi harus juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kajian akademik yang dibutuhkan serta kelakayakan pemanfaatan dengan pertimbangan, serta diharapkan Pemprov Sulbar dalam percepatan penanganan pasca gempa agar segera membuat Rencana Rehabiltasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P) dan membuat dalam bentuk payung hukum agar segera menyurat ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

"Sebagaimana kita ketahui Bencana Non-Alam (Pandemi Covid-19) dan Bencana Alam (Gempa Bumi) yang terjadi dalam waktu bersamaan merupakan “pukulan ganda” bagi Sulbar. Untuk meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh “pukulan ganda" tersebut, maka perlu dilakukan perhatian serius bagi kita semua khususnya bagi Pemprov Sulbar,"katanya

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Pengawasan Percepatan Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Pasca Bencana, Muhammad Hatta Kainang berharap perhatian serius bagi seluruh stakeholder terkait khususnya bagi Pemprov Sulbar. 

Menurut Hatta Kainang, manajemen penanganan dan penanggulangan bencana terkesan masih kurang siap dan belum terpola dengan baik. Begitu juga dengan bantuan dari luar yang masuk, baik berupa barang maupun dalam bentuk uang, sangat terlihat bahwa pengelolaan dan penyaluran bantuan juga masih belum efektif, begitu halnya dengan upaya percepatan pemulihan kedepan.

"Kami ingin melihat bagaimana desain percepatan pemulihan dampak sosial ekonomi yang akan dilakukan oleh Pemprov Sulbar. Tentunya ini butuh percepatan dan akselerasi mengingat kebutuhan masyarakat akibat bencana ini sangat mendesak, belum lagi keterbatasan akibat Pandemi Covid-19,"tandasnya

Berangkat dari hal tersebut, lanjut Hatta Kainang, DPRD Sulbar mengambil langkah melakukan fungsinya sebagai bagian dari pengawasan pemerintah sekaligus mendorong pemerintah dalam upaya melakukan penanganan dan penanggulangan bencana secara baik, begitupun dengan upaya pemulihannya.

"DPRD Sulbar langsung membentuk 3 (Tiga) Pansus terkait dengan penanganan dan penanggulangan bencana ini yaitu, Pansus Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Pansus Pengawasan Percepatan Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Pasca Bencana, Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran Tanggap Darurat Bencana dan Penyaluran Logistik,"bebernya

Ketiga Pansus tersebut, kata Hatta Kainang, telah dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar dan telah diputuskan dalam Surat Keputusan DPRD Sulbar, Nomor : 01 Tahun 2021. 

"Atas dasar hal tersebut, Pansus bekerja dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dan khusus untuk Pansus Pengawasan Percepatan Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Pasca Bencana telah melakukan pembahasan melalui rapat-rapat kerja dengan OPD terkait dan kunjungan kerja langsung ke daerah,"tambahnya

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abdul Halim, Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, para anggota Pansus DPRD Sulbar, Para Asisten Setda Sulbar, pimpinan OPD dan undangan lainnya. (farid) 

 

 

 

 

 

 

Read 725 times
(0 votes)